PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Kepolisian Resor Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pelangsir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal di wilayah hukumnya. Pelangsir BBM adalah pihak yang secara ilegal menimbun dan menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga jauh di atas harga eceran resmi, yang merugikan masyarakat dan negara.
Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, SIK, SH, M.Si melalui Kasi Humas IPTU Supriadi, S.Sos, menyatakan bahwa aparat kepolisian akan melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan pelangsir yang sering keluar masuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Toraja Utara. Pelangsir diduga memodifikasi kendaraannya agar dapat mengangkut BBM dalam jumlah besar secara ilegal.
“Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan warga yang mengeluhkan antrean panjang di beberapa SPBU yang juga mengganggu lalu lintas di wilayah kami,” ujar IPTU Supriadi, Senin (21/7/2025).
Ia menegaskan bahwa operasi pengawasan akan menyasar seluruh kendaraan mencurigakan yang diduga pelangsir, dan apabila ditemukan, tindakan tegas langsung dilakukan.
Selain kendaraan pelangsir, pengelola atau pemilik SPBU yang nekat melayani praktik pelangsiran juga akan dikenai sanksi sesuai hukum. Penindakan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan BBM tepat sasaran dan menghindari praktik ilegal yang merugikan negara.
Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelangsir BBM bersubsidi dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga enam tahun. Selain itu, SPBU yang melanggar juga dapat dijerat Pasal 56 KUHP mengenai pembantu tindak pidana.
Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Toraja Utara dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi demi memelihara keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. (2R)