PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Empat tersangka telah ditahan dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Tapi publik belum puas. Gelombang desakan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menindak semua yang terlibat terus membesar, menyusul munculnya sederet nama lain yang disebut menerima aliran dana korupsi.
Kasus yang bermula dari proyek pengadaan bernilai miliaran rupiah ini kini menyeret nama-nama pejabat kesehatan, perusahaan rekanan, hingga juru parkir yang diduga dijadikan boneka direktur oleh para aktor di balik layar.
Empat nama telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni dr. Alwi Mujahit Hasibuan, mantan Kepala Dinkes Sumut, dr. Aris Yudhariansyah, pejabat di Dinkes, Robby Messa Nura, disebut sebagai penerima aliran dana terbesar Rp 15 miliar, dan Ferdinan Hamzah Siregar.
Namun dalam dakwaan dan persidangan, terungkap bahwa lebih dari dua belas nama lain juga disebut menerima uang. Hingga kini, belum satu pun dari mereka menyandang status tersangka.
Daftar Nama dan Aliran Dana
Berdasarkan dokumen persidangan dan kesaksian yang diperoleh media ini, berikut daftar pihak yang terindikasi menikmati uang negara :
dr. Fauzi Nasution, disebut menerima dana lebih besar dari Alwi.
dr. David Luther Lubis, jumlah yang diterima mencapai Rp 1,4 miliar.
PT Sadado Sejahtera Medika, menerima Rp 742 juta.
dr. Emirsyah Harahap, ratusan juta rupiah.
Ferdinan Hamzah Siregar, puluhan juta rupiah.
Hariyati SKM, Rp10 juta.
Azuarsyah Tarigan, puluhan juta rupiah.
Ruben Simanjuntak, puluhan juta rupiah.