Nama Masuk Dakwaan, Kaki Tak Sampai ke Sidang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Nama mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan, Darmawangsyah Muin, mencuat dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan sepanjang 18 kilometer di ruas Sabbang–Tallang, Kabupaten Luwu Utara.

Kasus yang sempat meredup ini kembali ramai setelah Jaksa Penuntut Umum menyebut keterlibatan Darmawangsyah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, awal pekan ini.

Darmawangsyah disebut dalam surat dakwaan terhadap terdakwa utama, Sari Pudjiastuti, yang saat proyek bergulir, ia menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulsel.

Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak, termasuk Darmawangsyah dan Ong Ongianto Andres, direktur PT Aiwondeni Permai, perusahaan pelaksana proyek.

Kerugian negara dalam proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 itu diperkirakan mencapai lebih kurang dari Rp 7,4 miliar.

Jaksa menyebut keterlibatan Darmawangsyah bukan sekadar sebagai saksi. Ketua Badan Pekerja Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menilai frasa “secara bersama-sama” yang digunakan dalam dakwaan mengindikasikan adanya peran aktif politisi Partai Gerindra itu dalam pelaksanaan proyek.

“Bukan hanya disebut, tapi dikategorikan sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan. Itu jelas konsekuensinya bisa pidana,” kata Kadir saat ditemui media ini, Rabu, 23 Juli 2025.

Ia merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan, setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, meskipun bukan pelaku utama.

Meski tak memiliki jabatan struktural dalam proyek tersebut, menurut Kadir, Darmawangsyah memiliki pengaruh dalam proses pelaksanaan teknis di lapangan.

“Ini bentuk intervensi kekuasaan. Proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, membenarkan nama Darmawangsyah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan.

Baca juga :  Silaturahmi Pangdam Hasanuddin Bersama Wartawan dan Aktivis Mahasiswa Jadi Momen Tingkatkan Kebersamaan

Namun hingga sidang keempat, Darmawangsyah belum sekalipun hadir. Kejaksaan menyebut yang bersangkutan sudah tiga kali mangkir dari panggilan.

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulsel, Muhammad Yusuf, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pemanggilan paksa ke majelis hakim.

“Kami tinggal menunggu penetapan dari pengadilan,” ujar Yusuf kepada wartawan.

ACC Sulawesi mendorong Kejaksaan untuk tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini. “Semua pihak yang disebut terlibat harus diproses. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” kata Kadir.

Sementara itu, proses hukum terhadap Sari Pudjiastuti masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari unsur pemerintah daerah. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

12 Pengurus Karang Taruna Kecamatan se Pinrang Dikukuhkan Bupati Irwan Hamid

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Pemkab Pinrang senantiasa hadir dan siap menaungi seluruh organisasi yang ada, termasuk Karang Taruna yang...

Korwil FPII Pinrang Gelar Pelatihan Jurnalistik bagi Siswa SMAN 11 Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Koordinator Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (Korwil FPII) Kabupaten Pinrang menggelar pelatihan jurnalistik bagi pelajar...

Sinjai Dapat Bantuan Bus Sekolah dari Kementerian Perhubungan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai menerima bantuan bus sekolah dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Penyerahan secara simbolis...

ACC Sulawesi Desak Kejati Sulsel Tuntaskan Dugaan Korupsi di DPRD Tana Toraja

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan...