Nama Masuk Dakwaan, Kaki Tak Sampai ke Sidang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Nama mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan, Darmawangsyah Muin, mencuat dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan sepanjang 18 kilometer di ruas Sabbang–Tallang, Kabupaten Luwu Utara.

Kasus yang sempat meredup ini kembali ramai setelah Jaksa Penuntut Umum menyebut keterlibatan Darmawangsyah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, awal pekan ini.

Darmawangsyah disebut dalam surat dakwaan terhadap terdakwa utama, Sari Pudjiastuti, yang saat proyek bergulir, ia menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulsel.

Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak, termasuk Darmawangsyah dan Ong Ongianto Andres, direktur PT Aiwondeni Permai, perusahaan pelaksana proyek.

Kerugian negara dalam proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 itu diperkirakan mencapai lebih kurang dari Rp 7,4 miliar.

Jaksa menyebut keterlibatan Darmawangsyah bukan sekadar sebagai saksi. Ketua Badan Pekerja Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menilai frasa “secara bersama-sama” yang digunakan dalam dakwaan mengindikasikan adanya peran aktif politisi Partai Gerindra itu dalam pelaksanaan proyek.

“Bukan hanya disebut, tapi dikategorikan sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan. Itu jelas konsekuensinya bisa pidana,” kata Kadir saat ditemui media ini, Rabu, 23 Juli 2025.

Ia merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan, setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, meskipun bukan pelaku utama.

Meski tak memiliki jabatan struktural dalam proyek tersebut, menurut Kadir, Darmawangsyah memiliki pengaruh dalam proses pelaksanaan teknis di lapangan.

“Ini bentuk intervensi kekuasaan. Proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, membenarkan nama Darmawangsyah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan.

Baca juga :  Air yang Akhirnya Mengalir: Cerita Warga Jalan Titang Menyambut Janji yang Jadi Nyata

Namun hingga sidang keempat, Darmawangsyah belum sekalipun hadir. Kejaksaan menyebut yang bersangkutan sudah tiga kali mangkir dari panggilan.

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulsel, Muhammad Yusuf, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pemanggilan paksa ke majelis hakim.

“Kami tinggal menunggu penetapan dari pengadilan,” ujar Yusuf kepada wartawan.

ACC Sulawesi mendorong Kejaksaan untuk tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini. “Semua pihak yang disebut terlibat harus diproses. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” kata Kadir.

Sementara itu, proses hukum terhadap Sari Pudjiastuti masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari unsur pemerintah daerah. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kanwil Kemenkumham Sulsel Catat Sejumlah Capaian Strategis Sepanjang 2025, PNBP Naik dan Layanan Publik Meningkat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menutup tahun 2025 dengan...

ASN Peserta PKP Tampilkan Terobosan Layanan Di Pusjar SKMP LAN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) LAN Makassar menyelenggarakan Pameran dan Seminar...

Desa Cendana Margomulyo Gelar Musdesus Bahas Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR - Desa Margomulyo, Kecamatan Tomoni Timur, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait persetujuan dukungan pengembalian...

Rakor Triwulan IV Tomoni Timur Soroti Kamtibmas Jelang Nataru dan Ancaman DBD

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR - Pemerintah Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, menggelar rapat koordinasi (rakor) triwulan IV di...