Peyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Makale menyatakan berkas perkara dengan tersangka NB alias MA (36) sudah lengkap atau P.21.
“Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P.21 berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao Nomor : No. B-872/P.4.26.8./Eoh.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025,” tukas Iptu Ruxon.
Dijelaskannya, tersangka NB alias MA diduga telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah kepada 4 orang korbannya. 3 korban bermodus penjualan arisan dan 1 korban lainnya bermodus peminjaman uang dengan keuntungan lebih.
“Polres Toraja Utara terus berkomitmen melakukan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Dengan dilaksanakannya tahap II ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat segera berjalan di meja persidangan dan memberikan rasa keadilan kepada para pihak yang terlibat,” tutur Kasat reskrim IPTU Ruxon yang baru 2 bulan bertugas. (pri)