Polres Toraja Utara Limpahkan Kasus Penipuan Rp 594 Juta ke Kejaksaan Negeri Makale

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA -
Unit I Tipidum Sat Reskrim Polres Toraja Utara melaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Makale, Selasa (22/07/2025).

Adapun tersangka yang diserahkan yakni wanita berinisial NB alias MA (36). Ia diduga sebagai pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana.

Selain tersangka, barang bukti yang juga ikut diserahkan yaitu 2 lembar bukti transfer ke rekening tersangka, 2 lembar kwitansi tanda terima uang, serta 1 lembar bukti setoran pelunasan mobil. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon, membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka NB alias MA beserta barang bukti terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian keseluruhan 594 juta rupiah ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja.

“Pelimpahan (Tahap II) yang berlangsung lancar dan sesuai prosedur ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus Kami laksanakan secara profesional dan transparan. Kami berharap proses ini memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Peyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Makale menyatakan berkas perkara dengan tersangka NB alias MA (36) sudah lengkap atau P.21.

"Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P.21 berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao Nomor : No. B-872/P.4.26.8./Eoh.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025," tukas Iptu Ruxon.

Dijelaskannya, tersangka NB alias MA diduga telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah kepada 4 orang korbannya. 3 korban bermodus penjualan arisan dan 1 korban lainnya bermodus peminjaman uang dengan keuntungan lebih.

Baca juga :  Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir Penerimaan Caba PK TNI AD TA 2022

"Polres Toraja Utara terus berkomitmen melakukan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Dengan dilaksanakannya tahap II ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat segera berjalan di meja persidangan dan memberikan rasa keadilan kepada para pihak yang terlibat," tutur Kasat reskrim IPTU Ruxon yang baru 2 bulan bertugas. (pri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Implementasi Adaptive Leadership Mewarnai Agenda PKA 2025 LAN RI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wajah birokrasi kita sering kali dicitrakan kaku, tersembunyi di balik tumpukan dokumen, dan berjarak dari...

Mahasiswa Fisioterapi Unhas Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Warga Sinjai Lewat Baksos

PEDOMANRAKYAT,  SINJAI -- Himpunan Mahasiswa Fisioterapi (Himafisio) Fakultas Keperawatan Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar kegiatan Bakti Sosial di Kantor...

BAZNAS Makassar Terima Donasi SIT Ma’arif, Siap Salurkan Bantuan untuk Sumatera

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Di tengah duka mendalam akibat bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera...

Frederik V Palimbong : THF 2025 Menjadi Inspirasi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Kopi Toraja

PEDOMANRAKYAT, TORAJA.-- Jantung kota Rantepao di Alun-alun terasa berbeda hari biasanya, Kamis (11/12/2025) malam. Keramaian warga memenuhi ruang...