“Koperasi yang berbadan hukum dan menjalankan usaha secara tertib memiliki peran strategis dalam mendukung penerimaan negara. Pemahaman tentang pajak sejak dini akan mendorong kesadaran dan kepatuhan jangka panjang,” jelasnya.
Menanggapi kegiatan ini, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menyatakan apresiasinya atas langkah konkret yang diambil pemerintah daerah dalam mendorong ekonomi kerakyatan.
“Keterlibatan DJP dalam proses ini bukan hanya soal administrasi perpajakan, tetapi juga bagian dari komitmen kami dalam mendampingi pertumbuhan ekonomi daerah. Kami siap mendukung proses ini,” ujar Sumin.
Dengan diterbitkannya SK Badan Hukum untuk 48 koperasi ini, diharapkan terbentuk ekosistem ekonomi lokal yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Sinergi antara koperasi, pemerintah daerah, dan otoritas pajak menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan memperluas kontribusi terhadap penerimaan negara. (AaN)