Terbentuknya Koperasi Merah Putih, Ini Peran Kantor Pajak Palopo

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PALOPO -- Sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan ekonomi desa berbasis koperasi, sebanyak 48 Koperasi Kelurahan Merah Putih se-Kota Palopo menerima Surat Keputusan (SK) Badan Hukum, yang diserahkan secara simbolis di Ruang Pola Kantor Wali Kota Palopo pada (Senin, 14/7).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo sebagai salah satu bentuk dukungan otoritas perpajakan terhadap formalisasi koperasi dan penguatan ekonomi kerakyatan. Penyerahan SK dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palopo, Dr. H. Andi Poci, mewakili Pejabat Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza.

Dalam sambutannya, Andi Poci menjelaskan bahwa pembentukan koperasi telah dirintis sejak Maret 2025 dan mulai berjalan pada Mei, setelah mendapat arahan dari Kementerian Koperasi dan UKM. “Hari ini kita telah sampai pada tahap penyerahan simbolis SK Badan Hukum. Ini adalah langkah awal penting untuk pemberdayaan ekonomi berbasis kelurahan di Palopo,” ungkapnya.

KPP Pratama Palopo, sebagai unit vertikal di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), turut berperan aktif dalam mendukung proses ini. Dukungan yang diberikan meliputi edukasi perpajakan, asistensi pembuatan NPWP, dan pembinaan awal kepatuhan pajak bagi koperasi yang baru dibentuk.

Kepala KPP Pratama Palopo menyampaikan bahwa sinergi dengan para pembina koperasi merupakan bagian dari strategi perluasan basis pajak melalui formalisasi pelaku usaha mikro di tingkat kelurahan.

“Koperasi yang berbadan hukum dan menjalankan usaha secara tertib memiliki peran strategis dalam mendukung penerimaan negara. Pemahaman tentang pajak sejak dini akan mendorong kesadaran dan kepatuhan jangka panjang,” jelasnya.

Baca juga :  Berikan Pelayanan Masyarakat, Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Gelar Patroli Pusat Perbelanjaan

Menanggapi kegiatan ini, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menyatakan apresiasinya atas langkah konkret yang diambil pemerintah daerah dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

“Keterlibatan DJP dalam proses ini bukan hanya soal administrasi perpajakan, tetapi juga bagian dari komitmen kami dalam mendampingi pertumbuhan ekonomi daerah. Kami siap mendukung proses ini,” ujar Sumin.

Dengan diterbitkannya SK Badan Hukum untuk 48 koperasi ini, diharapkan terbentuk ekosistem ekonomi lokal yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Sinergi antara koperasi, pemerintah daerah, dan otoritas pajak menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan memperluas kontribusi terhadap penerimaan negara. (AaN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bangun Keberkahan Melalui Kebersamaan: Pesan Inspiratif Ustadz Kadir di PKBM Baji Bicara

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pengajian dan Silaturrahmi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Baji Bicara kembali menjadi oase rohani bagi...

Jurnalis Diintimidasi di Kalbar, Ketua Dewan Pers Nusantara: Ini Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Dunia pers kembali diuji. Seorang jurnalis di Kalimantan Barat menjadi korban intimidasi saat menjalankan tugas...

Warga Keluhkan Pohon Rindang di Depan Stadion Mattoanging yang Tak Kunjung Dipangkas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Warga di sekitar Jalan Opu Daeng Risadju, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, mengeluhkan keberadaan sejumlah pohon besar...

Saat Pramugari ‘Tumbang’ ke Pangkuan Penumpang

Oleh M.Dahlan Abubakar Penerbangan dari Bandara Rendani Manokwari Papua Barat 23 Juni 2012 berlangsung mulus. Pesawat Garuda yang...