Terbentuknya Koperasi Merah Putih, Ini Peran Kantor Pajak Palopo

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PALOPO -- Sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan ekonomi desa berbasis koperasi, sebanyak 48 Koperasi Kelurahan Merah Putih se-Kota Palopo menerima Surat Keputusan (SK) Badan Hukum, yang diserahkan secara simbolis di Ruang Pola Kantor Wali Kota Palopo pada (Senin, 14/7).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo sebagai salah satu bentuk dukungan otoritas perpajakan terhadap formalisasi koperasi dan penguatan ekonomi kerakyatan. Penyerahan SK dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palopo, Dr. H. Andi Poci, mewakili Pejabat Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza.

Dalam sambutannya, Andi Poci menjelaskan bahwa pembentukan koperasi telah dirintis sejak Maret 2025 dan mulai berjalan pada Mei, setelah mendapat arahan dari Kementerian Koperasi dan UKM. “Hari ini kita telah sampai pada tahap penyerahan simbolis SK Badan Hukum. Ini adalah langkah awal penting untuk pemberdayaan ekonomi berbasis kelurahan di Palopo,” ungkapnya.

KPP Pratama Palopo, sebagai unit vertikal di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), turut berperan aktif dalam mendukung proses ini. Dukungan yang diberikan meliputi edukasi perpajakan, asistensi pembuatan NPWP, dan pembinaan awal kepatuhan pajak bagi koperasi yang baru dibentuk.

Kepala KPP Pratama Palopo menyampaikan bahwa sinergi dengan para pembina koperasi merupakan bagian dari strategi perluasan basis pajak melalui formalisasi pelaku usaha mikro di tingkat kelurahan.

“Koperasi yang berbadan hukum dan menjalankan usaha secara tertib memiliki peran strategis dalam mendukung penerimaan negara. Pemahaman tentang pajak sejak dini akan mendorong kesadaran dan kepatuhan jangka panjang,” jelasnya.

Baca juga :  LSM Garda Timur Indonesia Salurkan Bantuan Kepada Warga Manado Terdampak Banjir

Menanggapi kegiatan ini, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menyatakan apresiasinya atas langkah konkret yang diambil pemerintah daerah dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

“Keterlibatan DJP dalam proses ini bukan hanya soal administrasi perpajakan, tetapi juga bagian dari komitmen kami dalam mendampingi pertumbuhan ekonomi daerah. Kami siap mendukung proses ini,” ujar Sumin.

Dengan diterbitkannya SK Badan Hukum untuk 48 koperasi ini, diharapkan terbentuk ekosistem ekonomi lokal yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Sinergi antara koperasi, pemerintah daerah, dan otoritas pajak menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan memperluas kontribusi terhadap penerimaan negara. (AaN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

BAZNAS Makassar Terima Donasi SIT Ma’arif, Siap Salurkan Bantuan untuk Sumatera

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Di tengah duka mendalam akibat bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera...

Frederik V Palimbong : THF 2025 Menjadi Inspirasi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Kopi Toraja

PEDOMANRAKYAT, TORAJA.-- Jantung kota Rantepao di Alun-alun terasa berbeda hari biasanya, Kamis (11/12/2025) malam. Keramaian warga memenuhi ruang...

Upaya Tingkatkan Keandalan, PLN Sinjai Gelar Pemadaman Terencana

PEDOMANRAKYAT,  SINJAI -- PLN ULP Sinjai kembali menjadwalkan pemadaman listrik sementara sebagai bagian dari kegiatan pemeliharaan dan peningkatan...

Hadiri Rakor KSOP, Pelindo Regional 4 Makassar Perkuat Sinergi Pengamanan Angkutan Nataru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Makassar turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar KSOP...