PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri bergerak cepat menindak kasus beras oplosan yang terjadi di masyarakat. Kasus ini telah merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penegakan hukum ini atas atensi dari Presiden Prabowo Subianto. Helfi mengatakan beras oplosan ini telah merugikan masyarakat.
“Dirtipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan telah melakukan penegakan hukum kasus yang menjadi atensi Bapak Presiden RI bapak Prabowo Subianto karena memang sangat merugikan masyarakat,” kata Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Helfi mengatakan saat ini terjadi yang di masyarakat penjualan beras premium yang tidak sesuai dengan standar kemasan.
“Penjualan beras premium dan medium yang tidak sesuai standar atau mutu yang tertera pada kemasan tersebut,” kata Helfi.
Helfi mengatakan pihaknya menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan Menteri Pertanian kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Setelah mendapat pengaduan itu, Kapolri memerintahkan jajaran untuk segera membuat laporan polisi mengenai kasus beras oplosan.
“Menindaklanjuti apa yang menjadi pengaduan dari Bapak Menteri Pertanian melalui surat tertulis yang disampaikan kepada Bapak Kapolri kita langsung merespons seusai dengan perintah Bapak Kapolri untuk menerbitkan laporan polisi,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Prabowo Subianto mengatakan saat ini terjadi pengoplosan oleh oknum pengusaha. Menurut dia, pengoplosan beras adalah kejahatan ekonomi yang luar biasa.