PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasus dugaan perampasan anak dan perubahan identitas tanpa persetujuan ibu kandung yang menimpa Tanty Rudjito kembali menjadi sorotan publik. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar melalui UPTD PPA secara resmi merilis tanggapan tegas atas laporan yang diajukan Tanty sejak 4 September 2024 lalu.
Dalam laporan bernomor registrasi 2409-365, Tanty Rudjito mengadukan tindakan terlapor, Rusdianto, yang diduga tidak hanya menahan anak biologisnya, Clara Fransiska Alexander, tetapi juga mengganti nama dan agamanya tanpa persetujuan atau sepengetahuannya.
Kronologi yang dilaporkan menyebutkan bahwa anak diserahkan secara sementara pada November 2020 dengan alasan membantu pasangan yang kesulitan memiliki keturunan. Namun, batas waktu pengasuhan yang disepakati tidak dipenuhi, bahkan Tanty mengalami pembatasan untuk bertemu anaknya. Fakta bahwa identitas anak telah diubah secara sepihak kian memperkuat dugaan tindak pelanggaran hukum dan hak asasi.
UPTD PPA telah melakukan serangkaian langkah, termasuk memanggil terlapor untuk klarifikasi. Terlapor mengakui bahwa anak tersebut adalah anak kandung Tanty, namun berdalih memiliki surat pernyataan penyerahan anak. Dalam pandangan pelapor, surat tersebut hanya bermakna pengasuhan sementara, bukan adopsi permanen.
Tak hanya itu, pelapor melaporkan dugaan pemalsuan identitas dan pengubahan agama anak ke Unit PPA Polrestabes Makassar. Namun, Tanty menyampaikan keberatan atas dugaan tidak profesionalnya penanganan di kepolisian, bahkan mencurigai adanya konflik kepentingan antara terlapor dan oknum aparat penegak hukum.
Meski dua kali menang perdata di PN Makassar dan PT Sulsel, hingga kini anaknya belum juga dikembalikan. Mediasi yang difasilitasi UPTD PPA juga ditolak sepihak oleh pihak terlapor.
Dalam pernyataan resminya, UPTD DP3A menegaskan bahwa :