Hak anak atas identitas, agama, dan pengasuhan oleh orang tua kandung merupakan hak yang tidak dapat dicabut secara sewenang-wenang.
Perubahan nama dan agama tanpa izin ibu kandung merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan hak sipil seorang ibu.
Kasus ini telah memasuki ranah hukum dan tidak bisa dianggap sebagai urusan domestik semata.
UPTD PPA akan terus memberikan pendampingan hukum dan psikososial kepada pelapor, serta mendesak penegak hukum untuk bertindak adil dan independen.
Selain itu, UPTD PPA menyerukan agar lembaga-lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan KPAI turun tangan aktif dalam mengawal proses ini. Mereka juga mendesak agar identitas anak dipulihkan, dan Clara dikembalikan ke pangkuan ibu kandungnya.
“Ini bukan hanya soal hak keibuan, tetapi tentang prinsip keadilan dan masa depan seorang anak yang kini telah dirampas oleh tindakan sepihak yang tidak berperikemanusiaan,” tegas pihak UPTD PPA.
Kasus ini menjadi cermin buram bagi perlindungan perempuan dan anak di Indonesia, khususnya ketika ada indikasi aparat penegak hukum turut bermain dalam pembungkaman hak-hak dasar seorang ibu dan anak. (Restu)