PEDOMAN RAKYAT,MAKASSAR.- Kementerian Agama Republik Indonesia menentukan persyaratan yang harus dimiliki oleh sebuah pondok pesantren, harus punya musholla atau mesjid, memiliki kiyai dan ada santrinya.
Bila perlu, pondok pesantren harus memiliki sebuah kegiatan khusus, seperti kajian kitab kuning yang diajarkan kepada para santrinya.
Ini perlu dipertegas
untuk menghindari pendirian pondok pesantren yang hanya ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah atau dana dari masyarakat.
Direktur Pesantren Ulul Albab Makassar, Drs.Muhammadong, M.Pd di hadapan segenap pengurus mengatakan, pihaknya telah membenani struktur kepengurusan, manajemen dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
"Penbenahan administrasi pondok telah kita lakukan, managemen dan kepengurusan serta semua persyaratan juga telah kita penuhi." katanya.
Pemerintah melalui kementerian agama tidak menginginkan pondok pesantren hanya punya santri kalong yang sebentar datang mengaji dan setelah itu hilang dan pergi.
Sebaliknya yang diinginkan pemerintah adalah adanya santri yang menetap yang memang datang ke pondok pesantren untuk mengaji. Karena itu, pondok pesantren harus memiliki asrama, sebegai tempat menetap bagi santri dan hal itu semua akan menjadi pertimbangan pemerintah untuk memberikan bantuan.
"Semua telah kita penuhi." kata pembina pesantren yang berada di jalan Daeng Ramang Nomor 102, Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu. (H.Khairil Anas)