“Saya minta, seluruh P3K memahami betul posisi dan tanggung jawabnya. Penempatan ini sudah melalui kajian sesuai azas kebutuhan nyata berdasarkan unit kerja yang ada, sehingga tidak ada alasan untuk meminta mutasi,” kata Bupati Irwan.
Karena itu, katanya, perpindahan tempat tugas tidak diperkenankan. Sebab, itu akan berdampak pada ketimpangan formasi dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Ia berharap, para tenaga P3K segera menyesuaikan diri di lingkungan kerja masing-masing dan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya serta kompetensi yang dimiliki.
“Penugasan ini bukan hanya soal memenuhi formasi, tapi juga soal kualitas pelayanan. Saya harap saudara-saudara bekerja maksimal, loyal, dan terus meningkatkan kapasitas diri agar dapat menjadi pegawai ASN yang profesional dan berintegritas,” ujar Bupati Irwan. (busrah)