PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Sebanyak 301 orang Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang Tahun 2024 menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai P3K di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Selasa (29/7).
Penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pinrang, Irwan Hamid yang sebelumnya dilakukan penandatanganan nota perjanjian kerja.
Bupati Irwan mengatakan, P3K harus mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi kepentingan negara dan masyarakat, serta menunjukkan sikap integritas selama mengabdi sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara.
Bupati menegaskan, pengangkatan tenaga P3K ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks, khususnya pada formasi-formasi yang mendesak dan sangat diperlukan di berbagai instansi.
“Saya minta, seluruh P3K memahami betul posisi dan tanggung jawabnya. Penempatan ini sudah melalui kajian sesuai azas kebutuhan nyata berdasarkan unit kerja yang ada, sehingga tidak ada alasan untuk meminta mutasi,” kata Bupati Irwan.
Karena itu, katanya, perpindahan tempat tugas tidak diperkenankan. Sebab, itu akan berdampak pada ketimpangan formasi dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Ia berharap, para tenaga P3K segera menyesuaikan diri di lingkungan kerja masing-masing dan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya serta kompetensi yang dimiliki.
“Penugasan ini bukan hanya soal memenuhi formasi, tapi juga soal kualitas pelayanan. Saya harap saudara-saudara bekerja maksimal, loyal, dan terus meningkatkan kapasitas diri agar dapat menjadi pegawai ASN yang profesional dan berintegritas,” ujar Bupati Irwan. (busrah)