Menurut dia, uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru menyimpang ke kepentingan pribadi dan kelompok.
Temuan itu memperkuat dugaan, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara itu, Fahrurrazi dari LKPP mengungkapkan adanya pelanggaran sistematis dalam pengadaan proyek, mulai dari tahap perencanaan.
Ia menjelaskan, sejak awal, pengadaan barang dan jasa tidak mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
“Tidak dilakukan identifikasi kebutuhan yang komprehensif, jenis barang/jasa ditetapkan secara serampangan, dan metode pengadaan dipilih tanpa dasar efisiensi. Semua ini membuka ruang besar untuk penyimpangan,” ujar Fahrurrazi saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia juga menyoroti praktik yang kerap terjadi di berbagai proyek pemerintah, proses perencanaan hanya menjadi formalitas, dokumen dilegalkan secara administratif tapi substansinya kosong.
Menurutnya, inilah akar korupsi dalam proyek-proyek seperti Sabbang–Tallang, yang semestinya menjadi tulang punggung konektivitas wilayah Luwu Utara.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Jaksa berencana mengungkap lebih jauh aliran dana dan peran masing-masing terdakwa dalam persekongkolan proyek yang dibungkus dengan proses pengadaan formal tersebut. (Hdr)