Dua Saksi Ahli Bongkar Modus Korupsi Jalan Sabbang–Tallang di Sidang Tipikor Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruas jalan Sabbang–Tallang, Kabupaten Luwu Utara, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa, 29 Juli 2025.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan dua saksi ahli penting dari Kementerian Keuangan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengurai benang kusut praktik korupsi di balik proyek senilai Rp55,6 miliar itu.

Kedua saksi, yakni Syakran Rudy, ahli pengelolaan keuangan negara dari Kementerian Keuangan, dan Fahrurrazi, ahli pengadaan barang/jasa dari LKPP, membeberkan indikasi kuat terjadinya pelanggaran dalam proyek jalan sepanjang 18 kilometer yang didanai APBD Sulsel tahun anggaran 2020 itu.

Menurut jaksa, keterangan keduanya krusial untuk membuktikan adanya kerugian negara dan modus operandi para terdakwa dalam perkara ini.

"Unsur pidana dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat mungkin terpenuhi berdasarkan analisis para ahli,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, kepada wartawan usai sidang.

Dugaan korupsi proyek ini telah menyeret sembilan terdakwa ke meja hijau. Mereka terdiri dari pejabat pemerintah hingga pelaksana proyek, termasuk mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti, Pejabat Pembuat Komitmen Aksan Hi Ahmad Sofyan, PPTK Joko Pribatin, dan sejumlah pihak swasta seperti Marlin Sianturi serta Ong Onggianto Andres dari PT Aiwondeni Permai, rekanan pelaksana proyek.

Dalam kesaksiannya, Syakran Rudy menyebut kerugian negara dalam proyek ini mencapai sedikitnya Rp7,45 miliar.

Angka itu muncul akibat penyimpangan prosedur pembayaran dan lemahnya pengawasan terhadap dokumen tagihan.

"Ada kekurangan pekerjaan yang nyata dan pasti jumlahnya. Proyek ini tidak memberikan manfaat sesuai rencana karena pembayaran dilakukan tanpa pengujian kebenaran material bukti penagihan," kata Syakran di ruang sidang.

Baca juga :  Peringati Hari Kesaktian Pancasila, H Najmuddin Akan Melaksanakan Jalan Sehat Akbar

Menurut dia, uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru menyimpang ke kepentingan pribadi dan kelompok.

Temuan itu memperkuat dugaan, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor.

Sementara itu, Fahrurrazi dari LKPP mengungkapkan adanya pelanggaran sistematis dalam pengadaan proyek, mulai dari tahap perencanaan.

Ia menjelaskan, sejak awal, pengadaan barang dan jasa tidak mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

“Tidak dilakukan identifikasi kebutuhan yang komprehensif, jenis barang/jasa ditetapkan secara serampangan, dan metode pengadaan dipilih tanpa dasar efisiensi. Semua ini membuka ruang besar untuk penyimpangan,” ujar Fahrurrazi saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ia juga menyoroti praktik yang kerap terjadi di berbagai proyek pemerintah, proses perencanaan hanya menjadi formalitas, dokumen dilegalkan secara administratif tapi substansinya kosong.

Menurutnya, inilah akar korupsi dalam proyek-proyek seperti Sabbang–Tallang, yang semestinya menjadi tulang punggung konektivitas wilayah Luwu Utara.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Jaksa berencana mengungkap lebih jauh aliran dana dan peran masing-masing terdakwa dalam persekongkolan proyek yang dibungkus dengan proses pengadaan formal tersebut. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

LAN RI dan Pemkab Mamuju Sinergikan Seleksi JPT Pratama Berbasis Merit

PEDOMANRAAKYAT, MAKASSAR - Upaya Pemerintah Kabupaten Mamuju memperbaiki kualitas pelayanan publik dimulai dari hulunya, yaitu kepemimpinan birokrasi. Komitmen...

Dihadiri 2.500 Tenaga Kesehatan, Perayaan Natal Dinkes dan RSUD Deliserdang Berlangsung Meriah

PEDOMANRAKYAT, DELISERDANG - Dinas Kesetanan Kabupaten Deliserdang dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merayakan Natal. Tujuannya untuk mempererat...

Pelindo Regional 4 Makassar Resmikan Posko Angkutan Nataru di Pelabuhan Utama Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 Makassar resmi membuka Posko Angkutan Natal 2025...

Operasi Lilin 2025, Jajaran Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar Tingkatkan Kegiatan Sambang ke Pemukiman Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Jajaran Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar meningkatkan kegiatan sambang ke pemukiman warga dalam rangka Operasi Lilin...