PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), Polres Sinjai dan Perum Bulog melakukan sosialisasi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) komoditi jagung, di Ruang Rapat Lantai 3 Dinas TPHP Sinjai, Selasa (29/7/2025).
Hal ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahum 2025 tentang tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).
Wakil Kepala Perum Bulog Bulukumba Norin Samma menyatakan siap menampung hasil panen para petani sesuai instruksi pusat.
Dalam aturan yang baru tersebut dijelaskan bahwa Bulog akan menyerap jagung pipil kering milik petani dengan HPP Rp5.500 per kilogram di tingkat petani dengan kadar air 18 sampai 20 persen.
Selain itu, Bulog akan membeli jagung pipil kering di Gudang Bulog dengan harga Rp6.400 per kilogram dengan kadar air maksimal 14 persen.
Kadis TPHP Sinjai H. Kamaruddin menyampaikan bahwa potensi pertanian di daerah ini sangat besar, tak hanya pada padi, tetapi juga jagung.