PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Kepolisian Resor Luwu Utara resmi menaikkan status laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial ke tahap penyidikan.
Laporan yang dilayangkan oleh seorang warga Desa Patoloan, Kecamatan Bone-Bone, atas nama perempuan Anjarwati, itu ditujukan kepada pemilik akun Facebook bernama Juwita Yusuf, yang dikenal dengan nama panggilan Ita.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/538/VII/2025/Reskrim, yang diterbitkan pada 29 Juli 2025, penyidik menyatakan telah mengantongi cukup bukti awal untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Langkah ini diambil setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta penyitaan barang bukti, termasuk sebuah ponsel milik terlapor dan akun media sosial yang digunakan dalam unggahan yang dipermasalahkan.
Kasus ini bermula dari sebuah unggahan video di Facebook yang diunggah oleh akun milik Juwita Yusuf pada 23 Juli 2025.
Video tersebut, menurut pelapor Anjarwati, mengandung hinaan dan tuduhan yang secara langsung menyerang integritas serta kehormatan pribadinya.
Unggahan itu dengan cepat menyebar, mengundang berbagai komentar dan reaksi dari warganet.
Sebagian besar, menurut penyelidikan awal, memahami, pernyataan dalam video itu ditujukan kepada Anjarwati.
Penyidik menilai unggahan tersebut telah memenuhi unsur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
"Telah dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah resmi dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dengan alat bukti yang ada, penyidik menyimpulkan, perbuatan terlapor patut diduga sebagai tindak pidana pencemaran nama baik,” demikian kutipan isi SP2HP yang diperoleh pedomanrakyat.co.id.
Kuasa hukum pelapor, Abdul Wahab, SH., MH., dari kantor hukum Abdul Wahab & Partner, menyambut baik langkah cepat pihak kepolisian.
Menurutnya, proses hukum ini bukan sekadar perlindungan terhadap kliennya, tetapi juga menjadi bentuk edukasi publik dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
“Di era digital, kehormatan dan nama baik seseorang tidak boleh diabaikan begitu saja. Ini bukan semata soal hukum, tapi juga soal etika bermedia sosial. Respons Polres Luwu Utara patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan pada keadaban digital,” ujar Wahab saat dikonfirmasi media ini.
Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun penyidikan terus berjalan, dan jika seluruh alat bukti telah dianggap lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap penuntutan.
Kapolres Luwu Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Nugraha Pamungkas, mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten berbau penghinaan atau pencemaran nama baik, bahkan jika tidak menyebutkan nama secara eksplisit.
“Selama publik dapat memahami siapa sosok yang dimaksud, maka pelakunya tetap dapat dijerat hukum,” AKBP Nugraha, menandaskan. (Hdr)