Terkait kualitas seragam gratis yang sempat dikeluhkan sebagian pihak, Syarief mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan lapangan, beberapa bahan pakaian tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pengadaan. Ia bahkan telah menyampaikan temuannya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar maupun Sekretaris Daerah.
“Payung hukum pengadaan seragam ini sudah menetapkan standar bahan, seperti jenis kain katun DSY. Tapi yang beredar di beberapa sekolah tidak memenuhi spesifikasi itu,” ungkapnya.
Disdik Makassar Respons: Quality Control Masih Berlangsung
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP., M.Si, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan proses quality control terhadap seragam gratis yang telah disalurkan.
“Kalau memang ditemukan tidak sesuai spesifikasi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak, maka kami akan evaluasi. Bahkan bisa saja dilakukan penolakan terhadap produk tersebut,” ujar Achi.
Ia juga menjelaskan bahwa pengadaan pakaian seragam ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pihak penyedia, termasuk pelaku UMKM yang dilibatkan, tetap harus melalui proses seleksi dan verifikasi sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak bisa sekaligus langsung. Karena itu, masyarakat harus memahami bahwa proses pengadaan ini berjalan bertahap. UMKM yang masuk dalam kontrak juga akan kami libatkan sesuai tahapan yang telah ditentukan,” jelasnya.
Dengan adanya polemik ini, Achi memastikan bahwa Dinas Pendidikan akan bersikap tegas jika ditemukan pelanggaran oleh pihak penyedia, baik dari sisi kualitas maupun mekanisme distribusi. (And)