PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Resopa, Syarief Borahima, menyoroti kebijakan penggunaan pakaian seragam sekolah di Kota Makassar yang belakangan menuai polemik di kalangan orang tua siswa. Ia menekankan pentingnya memahami regulasi nasional dan peran pemerintah daerah dalam pengadaan seragam sekolah, khususnya di jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama.
Menurut Syarief, apabila merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 20 Tahun 2023/2024, secara nasional hanya terdapat dua jenis pakaian seragam yang diatur untuk jenjang pendidikan: putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP. Selain itu, terdapat pula pakaian seragam Pramuka sebagai bentuk pembinaan karakter peserta didik.
Namun demikian, lanjutnya, nomenklatur kebijakan seragam sekolah juga memberikan ruang kepada pemerintah daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi, untuk menetapkan aturan turunan sesuai dengan kearifan lokal dan kebutuhan pendidikan di wilayah masing-masing.
“Di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar, ada enam item pakaian seragam sekolah yang umum digunakan. Pertama, seragam nasional putih-merah dan putih-biru. Kedua, seragam Pramuka. Ketiga, seragam batik sebagai wujud kearifan lokal. Keempat, seragam olahraga yang menjadi simbol kegiatan jasmani di sekolah. Kelima, pakaian modern school yang digunakan dalam kegiatan perlombaan antar sekolah,” jelas Syarief saat ditemui wartawan di Warkop Resopa, Jalan Datuak Ditiro, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Selasa (29/7/2025).
Ia juga menekankan pentingnya pakaian modern school sebagai identitas Makassar yang diharapkan menjadi barometer kemajuan pendidikan, tidak hanya di Sulawesi Selatan, tetapi juga secara nasional.
Lebih lanjut, Syarief mengapresiasi komitmen Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Walikota Makassar Alyah Mustika Ilham dalam memajukan pendidikan. Menurutnya, semangat menjadikan Makassar sebagai kota percontohan dalam dunia pendidikan harus didukung oleh seluruh elemen, termasuk kepala sekolah dan Dinas Pendidikan.
“Mari kita rawat marwah pendidikan. Ukuran keberhasilan bukan pada kuantitas, tapi pada kualitas. Kota, kabupaten, hingga provinsi bisa dikatakan maju jika pendidikan di dalamnya bermutu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tahun ini Pemerintah Kota Makassar hanya menggratiskan satu set seragam, yakni putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP. Sedangkan untuk item seragam lainnya, orang tua dipersilakan membelinya secara mandiri, namun tidak melalui sekolah.
“Pernyataan Wali Kota sudah jelas. Yang dilarang adalah transaksi jual beli seragam di dalam lingkungan sekolah. Kalau dilakukan di luar sekolah, itu masih diperbolehkan,” katanya.
Terkait kualitas seragam gratis yang sempat dikeluhkan sebagian pihak, Syarief mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan lapangan, beberapa bahan pakaian tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pengadaan. Ia bahkan telah menyampaikan temuannya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar maupun Sekretaris Daerah.
“Payung hukum pengadaan seragam ini sudah menetapkan standar bahan, seperti jenis kain katun DSY. Tapi yang beredar di beberapa sekolah tidak memenuhi spesifikasi itu,” ungkapnya.
Disdik Makassar Respons: Quality Control Masih Berlangsung
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP., M.Si, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan proses quality control terhadap seragam gratis yang telah disalurkan.
“Kalau memang ditemukan tidak sesuai spesifikasi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak, maka kami akan evaluasi. Bahkan bisa saja dilakukan penolakan terhadap produk tersebut,” ujar Achi.
Ia juga menjelaskan bahwa pengadaan pakaian seragam ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pihak penyedia, termasuk pelaku UMKM yang dilibatkan, tetap harus melalui proses seleksi dan verifikasi sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak bisa sekaligus langsung. Karena itu, masyarakat harus memahami bahwa proses pengadaan ini berjalan bertahap. UMKM yang masuk dalam kontrak juga akan kami libatkan sesuai tahapan yang telah ditentukan,” jelasnya.
Dengan adanya polemik ini, Achi memastikan bahwa Dinas Pendidikan akan bersikap tegas jika ditemukan pelanggaran oleh pihak penyedia, baik dari sisi kualitas maupun mekanisme distribusi. (And)