PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR – Desa Manunggal di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, resmi membentuk Lembaga Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Kamis (31/7/2025).
Dengan demikian, Manunggal menjadi desa ke-50 di Luwu Timur yang memiliki PATBM dan desa ketujuh di wilayah Tomoni Timur.
Pembentukan PATBM ini difasilitasi oleh Save the Children (SC) dan SCF. Perwakilan Save the Children, Witrijani, menyebut bahwa PATBM menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk mencegah dan melaporkan kasus kekerasan terhadap anak.
“Selama ini kita cenderung memahami kekerasan anak hanya dalam bentuk fisik, seperti memukul atau mencubit. Padahal, kekerasan psikis maupun verbal seperti perundungan juga termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak,” kata Witrijani dalam sosialisasi yang digelar di halaman kantor desa.
Senada dengan itu, perwakilan SCF , Rosiana Amin mengatakan PATBM merupakan model perlindungan anak berbasis masyarakat yang didorong oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. ” Lembaga ini melibatkan warga secara aktif untuk mendeteksi, mencegah, dan menindaklanjuti tindak kekerasan terhadap anak ” katanya