Tanaman Produktif Dirusak, Hukum Dibiarkan Layu

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Ini bukan semata soal nilai ekonomi, tapi menyangkut hak atas kepemilikan. Penebangan pohon produktif tanpa izin pemilik adalah bentuk perusakan yang bisa dijerat pidana,” kata Farid.

Farid menyebut ada sejumlah pasal yang semestinya bisa digunakan untuk menjerat pelaku, yaitu, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, lalu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

“Kami mencium potensi maladministrasi. Kecil kemungkinan polisi tidak mengetahui dasar hukumnya. Karena itu, kami akan ajukan permintaan gelar perkara ulang di Polres Gowa, dan jika perlu, kami akan laporkan ke Ombudsman maupun Divisi Propam Mabes Polri,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit Reskrim Polsek Biringbulu, Aiptu Syamsuddin, berdalih klasifikasi tipiring merujuk pada hasil pemeriksaan awal serta laporan yang diterima.

“Kami memproses sesuai yang tertuang dalam laporan,” kata Syamsuddin singkat.

Namun PUKAT menilai alasan tersebut tidak cukup. Menurut mereka, sikap aparat dalam menangani laporan publik seharusnya tak hanya berpatokan pada nominal kerugian, tapi juga mempertimbangkan nilai keberulangan ekonomi dan hak atas kepemilikan.

Bagi Nurhayati, yang ia perjuangkan bukan semata nilai pohon, tapi prinsip keadilan. “Saya tidak butuh dikasihani. Saya hanya ingin hukum berpihak pada yang benar,” ujarnya. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Dukung Gagasan Kejati Sulsel untuk Percepatan Investasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gubernur Sulsel Buka Konkerprov I PGRI Sulsel, Ketum PB PGRI Tegaskan Tunjangan Profesi Guru Tak Boleh Dihapus

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) I...

Manunggal , Desa ke-50 di Luwu Timur Bentuk PTBM

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Desa Manunggal di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, resmi membentuk Lembaga...

YADEA Merdeka Sale! Motor Listrik Retro Bisa Dibawa Pulang Hanya Rp80 Ribu

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam semangat memperingati 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, YADEA, produsen motor dan sepeda listrik kelas...

Jadi Tuan Rumah, Wabup sinjai Bakar Semangat Pemain

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Tim sepakbola Kabupaten Sinjai yang akan berlaga dalam kualifikasi Pra Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII...