Tanaman Produktif Dirusak, Hukum Dibiarkan Layu

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA — Sudah delapan bulan berlalu sejak Nurhayati Dg Kamma melaporkan penebangan sepihak pohon sukun miliknya di Dusun Baturappe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Namun, hingga awal Agustus 2025, kasus tersebut masih menggantung tanpa kepastian hukum. Kepolisian setempat menganggap perkara itu sebagai tindak pidana ringan, kendati pohon yang ditebang bernilai ekonomis dan berstatus milik pribadi.

Laporan Nurhayati teregister dalam surat laporan polisi LPB/38/XII/2024/SPKT tertanggal 12 Desember 2024.

Ia melaporkan seorang pria berinisial SDS atas dugaan perusakan tanaman produktif berupa pohon sukun yang selama ini menjadi salah satu sumber penghasilan keluarganya. Pohon itu ditebang pada 6 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, tanpa izin.

“Buah sukun itu panennya dua tahun sekali. Terakhir sudah siap panen dan biasa dibeli pedagang sampai Rp1,5 juta,” ujar Nurhayati saat ditemui, Kamis, 01 Agustus 2025. “Tapi sekarang, tidak ada lagi hasil. Pohonnya sudah ditebang habis.”

Namun dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir yang diterima Nurhayati, perkara tersebut dikategorikan sebagai pencurian ringan, bukan perusakan tanaman produktif.

Akibatnya, kasus hanya diproses sebagai tipiring (tindak pidana ringan) dan tidak naik ke tahap penyidikan formal.

Penanganan ini mengundang sorotan tajam dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan. Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, menyebut ada indikasi pengaburan fakta hukum dan kelalaian prosedural dalam klasifikasi perkara.

“Ini bukan semata soal nilai ekonomi, tapi menyangkut hak atas kepemilikan. Penebangan pohon produktif tanpa izin pemilik adalah bentuk perusakan yang bisa dijerat pidana,” kata Farid.

Farid menyebut ada sejumlah pasal yang semestinya bisa digunakan untuk menjerat pelaku, yaitu, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, lalu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Baca juga :  Lantik Pejabat Srtuktural, Ini Pesan Bupati ASA

“Kami mencium potensi maladministrasi. Kecil kemungkinan polisi tidak mengetahui dasar hukumnya. Karena itu, kami akan ajukan permintaan gelar perkara ulang di Polres Gowa, dan jika perlu, kami akan laporkan ke Ombudsman maupun Divisi Propam Mabes Polri,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit Reskrim Polsek Biringbulu, Aiptu Syamsuddin, berdalih klasifikasi tipiring merujuk pada hasil pemeriksaan awal serta laporan yang diterima.

“Kami memproses sesuai yang tertuang dalam laporan,” kata Syamsuddin singkat.

Namun PUKAT menilai alasan tersebut tidak cukup. Menurut mereka, sikap aparat dalam menangani laporan publik seharusnya tak hanya berpatokan pada nominal kerugian, tapi juga mempertimbangkan nilai keberulangan ekonomi dan hak atas kepemilikan.

Bagi Nurhayati, yang ia perjuangkan bukan semata nilai pohon, tapi prinsip keadilan. “Saya tidak butuh dikasihani. Saya hanya ingin hukum berpihak pada yang benar,” ujarnya. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dukung Pembangunan Generasi Unggul, TP PKK Pinrang Hadirkan Rumah Gizi di Tiap Kecamatan

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Pemenuhan gizi adalah salah satu kunci utama dalam pembangunan generasi unggul yang menjadi cita-cita bersama....

Sehari di SMAN 13 Bulukumba, Disupervisi, Disurvei, dan Disuguhi Makan Gratis

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA — Awal pekan ini, aktivitas di SMAN 13 Bulukumba berlangsung lebih padat dari biasanya. Dalam satu hari,...

Warga Maccini Sombala Keluhkan Dua Pekan Air PDAM Tak Mengalir

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Warga di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, mengeluhkan layanan air bersih dari Perusahaan Daerah...

Pangdam, Mayjen TNI Windiyatno Sambut Dankodaeral VI di Makodam Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam semangat memperkuat persatuan dan soliditas antarmatra, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima kunjungan silaturahmi...