Tanaman Produktif Dirusak, Hukum Dibiarkan Layu

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA — Sudah delapan bulan berlalu sejak Nurhayati Dg Kamma melaporkan penebangan sepihak pohon sukun miliknya di Dusun Baturappe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Namun, hingga awal Agustus 2025, kasus tersebut masih menggantung tanpa kepastian hukum. Kepolisian setempat menganggap perkara itu sebagai tindak pidana ringan, kendati pohon yang ditebang bernilai ekonomis dan berstatus milik pribadi.

Laporan Nurhayati teregister dalam surat laporan polisi LPB/38/XII/2024/SPKT tertanggal 12 Desember 2024.

Ia melaporkan seorang pria berinisial SDS atas dugaan perusakan tanaman produktif berupa pohon sukun yang selama ini menjadi salah satu sumber penghasilan keluarganya. Pohon itu ditebang pada 6 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, tanpa izin.

“Buah sukun itu panennya dua tahun sekali. Terakhir sudah siap panen dan biasa dibeli pedagang sampai Rp1,5 juta,” ujar Nurhayati saat ditemui, Kamis, 01 Agustus 2025. “Tapi sekarang, tidak ada lagi hasil. Pohonnya sudah ditebang habis.”

Namun dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir yang diterima Nurhayati, perkara tersebut dikategorikan sebagai pencurian ringan, bukan perusakan tanaman produktif.

Akibatnya, kasus hanya diproses sebagai tipiring (tindak pidana ringan) dan tidak naik ke tahap penyidikan formal.

Penanganan ini mengundang sorotan tajam dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan. Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, menyebut ada indikasi pengaburan fakta hukum dan kelalaian prosedural dalam klasifikasi perkara.

“Ini bukan semata soal nilai ekonomi, tapi menyangkut hak atas kepemilikan. Penebangan pohon produktif tanpa izin pemilik adalah bentuk perusakan yang bisa dijerat pidana,” kata Farid.

Farid menyebut ada sejumlah pasal yang semestinya bisa digunakan untuk menjerat pelaku, yaitu, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, lalu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Baca juga :  Tenggelam di Pantai Kappe, Jenazah Nur Asiah Akhirnya Ditemukan Tim SAR Gabungan

“Kami mencium potensi maladministrasi. Kecil kemungkinan polisi tidak mengetahui dasar hukumnya. Karena itu, kami akan ajukan permintaan gelar perkara ulang di Polres Gowa, dan jika perlu, kami akan laporkan ke Ombudsman maupun Divisi Propam Mabes Polri,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit Reskrim Polsek Biringbulu, Aiptu Syamsuddin, berdalih klasifikasi tipiring merujuk pada hasil pemeriksaan awal serta laporan yang diterima.

“Kami memproses sesuai yang tertuang dalam laporan,” kata Syamsuddin singkat.

Namun PUKAT menilai alasan tersebut tidak cukup. Menurut mereka, sikap aparat dalam menangani laporan publik seharusnya tak hanya berpatokan pada nominal kerugian, tapi juga mempertimbangkan nilai keberulangan ekonomi dan hak atas kepemilikan.

Bagi Nurhayati, yang ia perjuangkan bukan semata nilai pohon, tapi prinsip keadilan. “Saya tidak butuh dikasihani. Saya hanya ingin hukum berpihak pada yang benar,” ujarnya. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Global Frozen Mart: Toko Frozen Food Berkualitas, Menjawab Kebutuhan Praktis Masyarakat Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Di tengah kesibukan masyarakat Makassar yang semakin mengutamakan kepraktisan dalam gaya hidup, Global Frozen Mart hadir...

Wujud Kepedulian TNI, Koramil 1408-06/Mamajang Ringankan Beban Rakyat Lewat Pangan Murah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Upaya menjaga stabilitas pangan terus digelorakan sebagai bentuk nyata kepedulian negara terhadap rakyat. Koramil 1408-06/Mamajang...

Sinergi Pertahanan dan Pertanian, Pangdam Hasanuddin Terima Kunjungan Ditjen PKH

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran Direktorat Jenderal Peternakan dan...

TNI Manunggal Bersama Rakyat: Koramil 1408-10/Pnk-Mgl Bersihkan Pasar Batua

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam semangat pengabdian kepada masyarakat, Koramil 1408-10/Panakukkang-Manggala melaksanakan kegiatan Karya Bakti pembersihan pasar pada Sabtu...