PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel dipimpin Kompol Dr Heriyanto AMK,S.H ,M.H M .ADM.KES melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait penegakan hukum di lingkungan internal kepolisian di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Soppeng, Kamis 31 Juli 2025 .
Dua materi yang disosialisasikan yang pertama ,Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2024 yang menjadi dasar dalam menjamim pelaksanaan tugas kepolisian sesuai dengan nilai nilai etika dan profesionalisme . Kedua, Surat Edaran Kapolda Sulsel Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 23 April 2025 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Polda Sulsel. Ditekankan, pentingnya konsistensi dalam pemberian sanksi dan pengawasan terhadap personel yang terlibat dalam penyalahgyunaan narkotika.
Kapolres Soppeng AKBP Adytya Pradana S,IK M,IK menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Bidkum Polda Sulsel memberikan sosialisasi terutama dalam memperkuat pemahaman mengenai aturan terbaru yang berkaitan langsung dengan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri . Materi yang disampaikan bersinggungan langsung dengan etika profesi dan integritas personil demi mendukung pelaksanaan tugas agar lebih profesional,bersih dan berintegritas .
Sosialisasi diikuti segenap PJU, Kapolsek , serta personil dari berbagai fungsi . Dengan mengikuti sosialisasi diharapkan semua anggota Polres Soppeng memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan Perpol Nomor 6 Tahun 2024 serta pedoman penegakan terhadap pelanggaranan penyalahgyunaan narkoba . Selain itu, mampu membentengi institusi dari ancaman penyimpangan internal yang dapat merusak citra Polri di tengah tengah masyarakat .(ard)