PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menjadi sorotan tajam pegiat antikorupsi.
Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai institusi tersebut lamban dan tidak transparan dalam mengusut dugaan korupsi Anggaran Rumah Tangga (ART) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Sulsel, termasuk di Kabupaten Tana Toraja.
Anggareksa, Koordinator ACC Sulawesi, menyebut Kejati Sulsel terkesan mengulur waktu dalam penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak tahun lalu.
“Sudah seharusnya kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, bukan terus-terusan berkutat di penyelidikan,” kata Anggareksa saat dihubungi, Senin, 04 Agustus 2025.
Ia menegaskan pentingnya konsistensi penegak hukum dalam menangani kasus korupsi tanpa pandang bulu.
Ia mengingatkan Kejati agar tidak bermain di wilayah abu-abu ketika berhadapan dengan perkara yang melibatkan anggaran publik.
“Penyidik harus tegas, tidak boleh tebang pilih. Ini soal integritas lembaga penegak hukum,” ujarnya.
Salah satu hal yang disoroti ACC adalah indikasi digunakannya pengembalian kerugian negara sebagai alasan untuk tidak melanjutkan proses hukum.
Menurut Anggareksa, langkah tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“UU sudah jelas, pengembalian uang negara tidak menghapus pidana. Itu hanya menjadi pertimbangan keringanan hukuman di pengadilan, bukan dasar untuk menghentikan proses hukum,” tegasnya.
Ia khawatir, jika pola ini terus dipertahankan, akan muncul preseden buruk dalam penegakan hukum di masa mendatang.
“Kalau koruptor bisa lolos hanya dengan mengembalikan uang, berarti ke depan cukup korupsi dulu, kembalikan kemudian, lalu selesai. Itu bahaya,” katanya.
Dugaan korupsi ART DPRD Tana Toraja merupakan bagian dari persoalan yang lebih luas, menyangkut tata kelola anggaran DPRD di sejumlah kabupaten dan kota di Sulsel. ACC telah menyerahkan laporan awal kepada aparat penegak hukum sejak 2024. Namun hingga kini, belum ada satu pun kasus yang masuk ke tahap penyidikan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan kasus ART DPRD Tana Toraja masih berada dalam tahap penyelidikan. Ia meminta publik bersabar menanti perkembangan lebih lanjut.
“Tunggu saja, nanti pasti akan kami ekspose,” ujar Soetarmi singkat.
Namun, tak adanya kepastian waktu penyelesaian, menurut ACC, menunjukkan adanya kelemahan komitmen dari Kejati Sulsel dalam menangani kasus-kasus korupsi di wilayahnya, Anggareksa, Koordinator ACC Sulawesi, menandaskan. (Hdr)