PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Pemerintah Kabupaten Sinjai mengikuti Klinik Sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Sinjai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulsel, Senin (4/8/2025).
Rapat berlangsung di Ruang rapat Maminasata Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDACKTR) Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Andi Jefrianto Asapa, Kepala Dinas SDACKTR Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. A. Darmawan Bintang, beberapa Kepala OPD Lingkup Pemkab Sinjai, Tim Pendamping Penyusunan RTRW Kabupaten Sinjai dan Forum Penataan Ruang Provinsi Sulsel.
Adapun tujuan dari sinkronisasi ini adalah menyepakati muatan substansi pola ruang dan struktur ruang dalam Revisi RTRW agar tidak terjadi perbedaan penetapan peruntukan Kawasan dan nomenklatur lokasi, baik dalam struktur ruang maupun dalam pola ruang antara RTRW Kabupaten Sinjai dengan RTRW Provinsi Sulsel.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat menjadi ruang diskusi yang konstruktif, terbuka dan solutif.
Selain itu, melalui forum ini juga peserta dapat saling menyampaikan masukan, memperjelas titik-titik krusial, serta menyelaraskan pandangan antara Kabupaten dan Provinsi dalam mewujudkan tata ruang yang berkualitas, berkelanjutan, dan responsif terhadap dinamika pembangunan.
"Melalui klinik sinkronisasi ini ada kesepakatan bersama yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat infrastruktur dan menjaga keseimbangan lingkungan," jelasnya. (AaN)