Setelah diamankan dan digeledah MA mengaku menyimpan narkotika jenis sabu
Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Soppeng sekaligus dilakukan pemeriksaan urine,pemeriksaan saksi serta pengiriman barang bukti ke laboratotorium Forensik.
Kedua Pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana SIK M,IK melalui Kasi Humas AKP H Husain memberi apresiasi atas keberhasilan tim Satresnarkoba mengamankan kedua pelaku .Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas mencurigakan di lingkungan mereka .
“Kepada seluruh elemen masyarakat kapolres mengajak untuk terus mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba . Informasi sekecil apapun sangat berarti untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tandasnya .(ard)