Jelang HUT RI ke-80 Tahun 2025, Polsek Tempe Tegaskan Larangan Bendera Bajak Laut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Mari kita kibarkan Merah Putih sebagai simbol perjuangan dan pemersatu bangsa. Ini adalah wujud kecintaan kita kepada Indonesia,” tegasnya.

AKP Chandra juga mengingatkan bahwa tindakan mengibarkan bendera selain Merah Putih dalam konteks kenegaraan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Pasal 24 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap martabat dan kehormatan simbol negara,” tutupnya. (Deden)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  LLDIKTI IX Kembali Gelar DKT Penilaian Angka Kredit Dosen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polres Soppeng Menggelar “Polantas Menyapa “ dan “ Polisi Mengajar“

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Dalam rangka menyemarakkan peringatan ke - 80 Hari Kemerdeaan RI ,Satlantas Polres Soppeng meggelar kegiatan “Polantas...

Kejati Sulsel Evaluasi Kinerja, Jaksa Agung Tekankan Transformasi Menuju Indonesia Emas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam langkah memperkuat reformasi birokrasi dan modernisasi penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel)...

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena Berikan Apresiasi pada Pahlawan Kebersihan dan Pendonor Darah

PEDOMAN RAKYAT- KUPANG. Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menghadiri kegiatan bakti sosial dan donor darah dalam rangka...

BPS: Sektor Pertanian Tumbuh Signifikan, Penopang Utama Ekonomi Nasional Triwulan II-2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II-2025 kembali mencatatkan kinerja positif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik...