Jelang HUT RI ke-80 Tahun 2025, Polsek Tempe Tegaskan Larangan Bendera Bajak Laut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Mari kita kibarkan Merah Putih sebagai simbol perjuangan dan pemersatu bangsa. Ini adalah wujud kecintaan kita kepada Indonesia,” tegasnya.

AKP Chandra juga mengingatkan bahwa tindakan mengibarkan bendera selain Merah Putih dalam konteks kenegaraan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Pasal 24 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap martabat dan kehormatan simbol negara,” tutupnya. (Deden)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Lima Terdakwa Kasus Rupiah Palsu di Gowa Segera Disidang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kumpul Santai Alumni Smaga 81 Makassar di Pantai Biru, Momen “Santai Sejenak Menuju Reunifikasi”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Makassar Angkatan 1981, yang juga dikenal sebagai Sahabat Smaga...

Mayjen TNI Bangun Nawoko Tegaskan Komitmen Pengabdian dan Stabilitas Wilayah Kodam XIV/Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pangdam XIV/Hasanuddin yang baru, Mayjen TNI Bangun Nawoko, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pengabdian dengan sepenuh...

Sorak, Peluh, dan Gol Kemenangan: Euforia Ulil Albab Cup V 2025 yang Tak Terlupakan

Di balik teriakan penonton dan debu lapangan Dusun Kalolo, ada semangat kebersamaan yang tumbuh — dari anak sekolah...

Kabar Gembira dari Makassar, UKI Paulus Dapat Izin Operasional Prodi Kedokteran

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar resmi mendapatkan izin operasional untuk Program Studi Kedokteran (Program...