Jelang HUT RI ke-80 Tahun 2025, Polsek Tempe Tegaskan Larangan Bendera Bajak Laut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Mari kita kibarkan Merah Putih sebagai simbol perjuangan dan pemersatu bangsa. Ini adalah wujud kecintaan kita kepada Indonesia,” tegasnya.

AKP Chandra juga mengingatkan bahwa tindakan mengibarkan bendera selain Merah Putih dalam konteks kenegaraan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Pasal 24 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap martabat dan kehormatan simbol negara,” tutupnya. (Deden)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Melalui Luhkum, Pangdam XIV/Hsn Harap Prajurit dan PNS TNI Pahami Netralitas dan Penegakan Hukum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pemprov Kaltara Sambut Hangat Kunjungan Kerja Pemprov Sulsel, Wagub Ingkong Ala Ungkap Potensi Kaltara yang Siap Dikerjasamakan

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR - Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, SE, M.Si atas nama Pemerintah Provinsi...

Allianz Life Makassar Gelar Donor Darah, Gandeng Primaya Hospital

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – PT Asuransi Allianz Life Indonesia Cabang Makassar menggelar kegiatan sosial berupa donor darah yang berlangsung...

INTI Jeneponto Gelar Kuliah Perdana Tahun 2025, Rektor Pesan Mahasiswa Fokus Raih Gelar Sarjana

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Institut Turatea Indonesia (INTI) Jeneponto resmi memulai kuliah perdana tahun akademik 2025 pada Senin, 23...

Bupati Irwan Minta Harmonisasi Pemdes dan BPD Terus Dijaga dan Ditingkatkan

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Bupati Pinrang, Irwan Hamid mengapresiasi langkah Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC...