“Mari kita kibarkan Merah Putih sebagai simbol perjuangan dan pemersatu bangsa. Ini adalah wujud kecintaan kita kepada Indonesia,” tegasnya.
AKP Chandra juga mengingatkan bahwa tindakan mengibarkan bendera selain Merah Putih dalam konteks kenegaraan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Pasal 24 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap martabat dan kehormatan simbol negara,” tutupnya. (Deden)