Jelang HUT RI ke-80 Tahun 2025, Polsek Tempe Tegaskan Larangan Bendera Bajak Laut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Mari kita kibarkan Merah Putih sebagai simbol perjuangan dan pemersatu bangsa. Ini adalah wujud kecintaan kita kepada Indonesia,” tegasnya.

AKP Chandra juga mengingatkan bahwa tindakan mengibarkan bendera selain Merah Putih dalam konteks kenegaraan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Pasal 24 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap martabat dan kehormatan simbol negara,” tutupnya. (Deden)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Berkibarlah, Merah Putih, di Tengah Gerimis Enrekang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dialog Publik YPUP: Menghidupkan Kembali Ruh Literasi di Kampus Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP) menggelar Dialog Publik bertema “Membaca, Membaca, Berbicara” pada Sabtu, 20...

Camat Tomoni Timur dan Kepala Desa Hadiri Perayaan Natal di Purwosari

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Perayaan Natal umat Kristiani di Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, berlangsung...

Sabtu Sehat Juara Tomoni Timur Digelar di Desa Cendana Hitam Timur

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Kegiatan Sabtu Sehat Juara (SSJ) Kecamatan Tomoni Timur kembali digelar dengan melibatkan aparatur pemerintah...

Jembatan Etika Dekolonial Glokal Solusi Problem Media Baru

Oleh: Dr. Zulkarnain Hamson, S.Sos. M.Si (Peneliti Jurnalisme dan Media) Riset disertasi sejak 2020 hingga 2025, menyimpulkan Dalam era...