PEDOMANRAKYAT, WAJO - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Polsek Tempe mengeluarkan himbauan kepada masyarakat agar tidak mengibarkan bendera bertema bajak laut, seperti bendera One Piece, yang belakangan marak terlihat viral di media sosial
Kapolsek Tempe, AKP Chandra Said Nir, SH., MH, menegaskan bahwa satu-satunya bendera yang layak dikibarkan pada momen HUT RI ke 80 tahun adalah Bendera Merah Putih, sebagai simbol negara yang resmi dan sah.
“Untuk masyarakat Kabupaten Wajo, khususnya di Kecamatan Tempe, kami himbau agar tidak mengikuti tren viral media sosial seperti pengibaran bendera One Piece atau bendera bajak laut. Jika masih ditemukan, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Chandra, Selasa (5/7/2025).
Ia menambahkan bahwa mengibarkan Merah Putih adalah bentuk nyata cinta Tanah Air dan penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur memperjuangkan kemerdekaan.
“Mari kita kibarkan Merah Putih sebagai simbol perjuangan dan pemersatu bangsa. Ini adalah wujud kecintaan kita kepada Indonesia,” tegasnya.
AKP Chandra juga mengingatkan bahwa tindakan mengibarkan bendera selain Merah Putih dalam konteks kenegaraan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Pasal 24 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap martabat dan kehormatan simbol negara,” tutupnya. (Deden)