“Salah satu poin dalam Panca Prasetya Korpri adalah menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta memegang teguh rahasia jabatan dan negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa larangan bergosip juga selaras dengan ikrar untuk memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta menjunjung tinggi solidaritas antarpegawai.
“Kita tahu bersama bahwa ghibah adalah perbuatan tercela, bahkan termasuk dosa besar sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Hujurat ayat 12. Namun, sedikit yang benar-benar menyadarinya,” tambah Tawil.
Ia mengajak publik untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi, terutama yang beredar di media sosial.
“Kutipan pernyataan Gubernur tersebut jangan dipelintir untuk tujuan mencari sensasi atau memprovokasi. Sangat disayangkan jika potongan kalimat yang tidak lengkap digunakan untuk mengadu domba masyarakat,” tutup Tawil Sikola. (Nuryadin)

