ASN PPPK Diminta Jaga Profesionalisme, KPI: Jangan Salah Tafsir Pernyataan Gubernur

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sekretaris Jenderal Kesatuan Pemuda Indonesia (KPI), Tawil Sikola, menanggapi viralnya sambutan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, saat melantik 6.376 ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Tahun 2024, pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam acara pelantikan yang dihadiri ribuan ASN PPPK tersebut, Gubernur Andi Sudirman menekankan pentingnya profesionalisme, kedisiplinan, serta menjaga suasana kerja yang kondusif dalam melayani masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa akan ada evaluasi kinerja secara berkala bagi ASN PPPK.

Gubernur turut menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan integritas. Salah satu pernyataan yang menjadi sorotan publik adalah terkait ancaman pemecatan bagi ASN PPPK yang membocorkan informasi gaji dan terlibat dalam aktivitas bergosip atau "ghibah".

Menanggapi viralnya pernyataan tersebut, Tawil Sikola mengimbau masyarakat untuk tidak terpaku hanya pada satu potongan kalimat yang kemudian dipelintir dan disebarkan tanpa konteks yang utuh.

“Kami menyayangkan pemberitaan media yang seharusnya mencerdaskan publik, tapi justru membuat gaduh. Pernyataan Gubernur itu sebenarnya merupakan penyederhanaan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Panca Prasetya Korpri,” ujar Tawil saat diwawancarai via WhatsApp, Selasa, 6 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa Panca Prasetya Korpri adalah janji moral seluruh anggota Korps Pegawai Republik Indonesia untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.

“Salah satu poin dalam Panca Prasetya Korpri adalah menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta memegang teguh rahasia jabatan dan negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa larangan bergosip juga selaras dengan ikrar untuk memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta menjunjung tinggi solidaritas antarpegawai.

“Kita tahu bersama bahwa ghibah adalah perbuatan tercela, bahkan termasuk dosa besar sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Hujurat ayat 12. Namun, sedikit yang benar-benar menyadarinya,” tambah Tawil.

Baca juga :  Kasat Intel Polrestabes Makassar dan Kapolsek Bontoala Resmikan Ruang Pelayanan SKCK dan Perijinan Polsek Bontoala

Ia mengajak publik untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi, terutama yang beredar di media sosial.

“Kutipan pernyataan Gubernur tersebut jangan dipelintir untuk tujuan mencari sensasi atau memprovokasi. Sangat disayangkan jika potongan kalimat yang tidak lengkap digunakan untuk mengadu domba masyarakat,” tutup Tawil Sikola. (Nuryadin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ketua PA Bangkalan Dewiati, SH, MH.,

Idealnya, Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami Perdamaian & Mediasi PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN - Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, SH, MH.,...

ACC Desak Kajati Sulsel Percepat Penyelidikan Proyek Smart Board

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru...

ACC Desak Usut Tuntas Temuan BPK pada Proyek Smart Controlling Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak aparat penegak hukum memeriksa proyek Smart Controlling School pada...

Ketua Umum PWI Pusat Ajak Dewan Pers Beserta Konstituennya Perkuat Sinergi Dalam Menyukseskan HPN 2026 di Banten

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, mengajak Dewan Pers beserta konstituen Dewan...