Bupati juga menjelaskan bahwa status PPPK mengacu pada perjanjian kerja dengan masa tugas tertentu. Selama periode tersebut, kinerja masing-masing individu akan dievaluasi secara berkala sebagai dasar pertimbangan untuk perpanjangan kontrak.
Selain itu, Bupati mengingatkan bahwa PPPK tidak diperbolehkan untuk dimutasi dari unit kerja yang telah ditetapkan dalam SK.
“Pemerintah berharap semua PPPK yang telah diangkat dapat bekerja sesuai tempat penugasan, mematuhi seluruh aturan kepegawaian, dan menjadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk mengabdi sepenuh hati kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Toraja Utara,” tambahnya.
Acara penyerahan SK tersebut dihadiri pula oleh wakil bupati Andrew B. Silambi, Sekda Salvius Pasang, Asusten, Staf Khusus, sejumlah pejabat daerah serta perwakilan instansi teknis terkait. (pri)

