“Dihadapan petugas, SK kemudian mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor merek Jupiter Z1 warna merah hitam beserta dengan STNK yang sedang terparkir di depan rumah di wilayah Tallunglipu sekitar pukul 01.00 WITA dini hari,” ungkap Ipda Fajar.
Sebelum melakukan aksinya, terduga pelaku lebih dulu memasuki rumah tempat tinggal korban untuk mencari kunci kontak dari sepeda motor yang menjadi targetnya.
“Jadi setelah mendapatkan kunci kontak yang tegantung di belakang pintu rumah tempat tinggal korban, terduga pelaku baru kemudian melakukan aksinya membawa lari sepeda motor milik korban,” terangnya.
Kini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, kunci kontak dan STNK hasill curian telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SK dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya. (pri)