Mencuri di Toraja Utara, Pelaku Curanmor Diringkus di Walenrang Kabupaten Luwu

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kejadiannya pada Selasa (15/07/2025) dua pekan lalu.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SK (19) yang merupakan seorang warga Sa’dan Ulu Salu, Lembang Sarang-sarang, Toraja Utara.

Pelaku SK diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor merek Jupiter Z1 warna merah hitam beserta dengan STNK yang tersimpan di bawah sadel motor di wilayah Tallunglipu milik korban Manan Marewa.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (05/08/2025), Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon, membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan mengamankan seorang pria berinisal SK (19).

Dijelaskannya, terduga pelaku SK telah diamanakan pada Rabu (30/07/2025) dengan tanpa perlawanan oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa, saat sedang bersembunyi di wilayah Walenrang, Kabupaten Luwu.

"Dihadapan petugas, SK kemudian mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor merek Jupiter Z1 warna merah hitam beserta dengan STNK yang sedang terparkir di depan rumah di wilayah Tallunglipu sekitar pukul 01.00 WITA dini hari," ungkap Ipda Fajar.

Sebelum melakukan aksinya, terduga pelaku lebih dulu memasuki rumah tempat tinggal korban untuk mencari kunci kontak dari sepeda motor yang menjadi targetnya.

“Jadi setelah mendapatkan kunci kontak yang tegantung di belakang pintu rumah tempat tinggal korban, terduga pelaku baru kemudian melakukan aksinya membawa lari sepeda motor milik korban,” terangnya.

Kini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, kunci kontak dan STNK hasill curian telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :  Zainal Arifin Paliwang, Alumni SMA Negeri 1 Makassar yang Terus Mengukir Prestasi di Kalimantan Utara

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SK dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya. (pri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Lawan Serakah-nomics, Mentan Amran Berdiri di Garis Depan Lindungi Petani dari Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Serakah-nomics kini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dari Presiden Prabowo Subianto. Salah...

Ketua PA Bangkalan Dewiati, SH, MH.,

Idealnya, Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami Perdamaian & Mediasi PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN - Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, SH, MH.,...

ACC Desak Kajati Sulsel Percepat Penyelidikan Proyek Smart Board

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru...

ACC Desak Usut Tuntas Temuan BPK pada Proyek Smart Controlling Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak aparat penegak hukum memeriksa proyek Smart Controlling School pada...