“Selain indikasi cacat administrasi, nilai perpanjangan HGB yang ditetapkan pada 2011 jauh di bawah nilai pasar berdasarkan appraisal saat itu,” ujar Asradi. “Ada potensi kerugian signifikan terhadap keuangan daerah.”
PT SCI, lanjut Asradi, tengah mengkaji beberapa opsi penyelesaian, mulai dari permohonan pembatalan sertifikat melalui jalur administratif, pendampingan hukum melalui bidang Datun Kejati Sulsel, pelaporan dugaan tindak pidana korupsi, hingga langkah gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar.
Menanggapi hal itu, Kajati Sulsel Agus Salim menegaskan, pendekatan hukum mesti ditempuh secara cermat dan proporsional.
Ia menyatakan kesiapan institusinya untuk memberikan pendampingan hukum kepada PT SCI dalam kerangka penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami mendorong penyelesaian melalui jalur perdata dan administrasi terlebih dahulu, tanpa menutup kemungkinan ultimum remedium melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Agus. “Bidang Datun Kejati Sulsel siap mendampingi proses ini hingga tuntas.”
Ia berharap sinergi antara SCI dan Kejati Sulsel dapat menjadi pintu masuk untuk menuntaskan sengkarut hukum yang telah berlangsung lebih dari satu dekade, sekaligus membuka jalan bagi kepastian hukum dan optimalisasi aset daerah. (Hdr)