Kejati Sulsel Soroti Dugaan Cacat Hukum 75 Ruko Latanete Plaza

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mulai menyoroti persoalan lama yang membelit 75 unit ruko di Latanete Plaza, Makassar.

Dalam audiensi yang digelar di kantor Kejati Sulsel, Kamis, 7 Agustus 2025, PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) sebagai pengelola ruko menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dinilai cacat administrasi dan merugikan keuangan daerah.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, sebagai bagian dari komitmen institusinya dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum, baik pidana maupun perdata di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

Dari pihak PT SCI, hadir Komisaris Utama Iqbal Suhaeb, Direktur Utama Asradi, serta jajaran direksi.

Sedangkan dari Kejati, turut mendampingi Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Nurul Hidayah, bersama tim Jaksa Pengacara Negara.

Di hadapan jajaran Kejati, Direktur Utama PT SCI, Asradi, memaparkan latar belakang persoalan aset 75 unit ruko yang berada di kawasan strategis Jalan Sungai Saddang.

Ia mengungkapkan, sertifikat HGB atas ruko-ruko tersebut diterbitkan pada 2011 dengan masa berlaku 20 tahun hingga 2031. Namun, menurutnya, proses perpanjangan sertifikat itu menyimpan persoalan serius.

“Selain indikasi cacat administrasi, nilai perpanjangan HGB yang ditetapkan pada 2011 jauh di bawah nilai pasar berdasarkan appraisal saat itu,” ujar Asradi. “Ada potensi kerugian signifikan terhadap keuangan daerah.”

PT SCI, lanjut Asradi, tengah mengkaji beberapa opsi penyelesaian, mulai dari permohonan pembatalan sertifikat melalui jalur administratif, pendampingan hukum melalui bidang Datun Kejati Sulsel, pelaporan dugaan tindak pidana korupsi, hingga langkah gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar.

Menanggapi hal itu, Kajati Sulsel Agus Salim menegaskan, pendekatan hukum mesti ditempuh secara cermat dan proporsional.

Baca juga :  Teladani 6K di Hati Kita, Fotografer Pendam XIV/Hsn Kembali Meraih Juara III Lomba Fotografi Kategori Umum

Ia menyatakan kesiapan institusinya untuk memberikan pendampingan hukum kepada PT SCI dalam kerangka penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami mendorong penyelesaian melalui jalur perdata dan administrasi terlebih dahulu, tanpa menutup kemungkinan ultimum remedium melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Agus. “Bidang Datun Kejati Sulsel siap mendampingi proses ini hingga tuntas.”

Ia berharap sinergi antara SCI dan Kejati Sulsel dapat menjadi pintu masuk untuk menuntaskan sengkarut hukum yang telah berlangsung lebih dari satu dekade, sekaligus membuka jalan bagi kepastian hukum dan optimalisasi aset daerah. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Meriah, Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Kompleks Anggrek Kelurahan Tombolo Kabupaten Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 sangat terasa di Kompleks...

Kupoji dan Perlawanan Petani Sidrap terhadap Pupuk Kimia

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP - Malam itu, Sabtu 16 Agustus 2025, halaman rumah panggung milik Haji Zulkifli, anggota DPRD Sulawesi...

Diklat Paskibraka Resmi Ditutup, Ini Pesan Kepala Badan Kesbangpol Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Setelah sukses menaikkan dan menurunkan Bendera pada Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kepala Badan...

Momen Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, SD Negeri Parinring Hadirkan Pendongeng Edukasi Stop Bullying

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. SD Negeri Parinring memanfaatkan momen perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 untuk mengedukasi murid-muridnya tentang...