Zona Wisata Berubah Jadi Tambang, ACC Sulawesi Desak Kejati Sulsel Tuntaskan Kasus Tikala

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Desakan agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menuntaskan penyelidikan dugaan penyimpangan izin tambang batu gamping di Kecamatan Tikala, Toraja Utara, kian menguat.

Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai perkara ini menyangkut kepentingan publik dan harus diprioritaskan.

“Kasus ini mesti jadi perhatian serius Kepala Kejati Sulsel. Penanganannya harus transparan, sesuai prosedur, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, Sabtu, 09 Agustus 2025.

Kadir menegaskan, dorongan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Semua pihak yang telah dimintai keterangan masih berstatus terperiksa.

“Belum tentu bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kami hanya tidak ingin kasus ini berlarut-larut,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Toraja Utara, kawasan Tikala tidak termasuk zona peruntukan tambang.

Namun, pemerintah daerah tetap menerbitkan izin usaha pertambangan kepada CV BD. Lokasi tambang itu berada di sekitar kawasan wisata Arca Batu dan hanya berjarak beberapa ratus meter dari rumah adat Tongkonan Marimbunna.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan sebelumnya telah merekomendasikan pengurangan luas izin dari 24,9 hektare menjadi 5 hektare, sekaligus menghentikan sementara aktivitas tambang.

Warga mengaku tak pernah diajak dalam konsultasi publik sebelum izin dikeluarkan. Mereka juga mengeluhkan debu kapur yang mencemari sawah dan mengancam sumber air bersih.

Sejumlah akademisi menilai temuan tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, hingga kemungkinan adanya praktik suap dalam proses penerbitan izin.

“Ini bukan sekadar soal izin tambang. Ini soal perlindungan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum,” ujar Kadir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, memastikan penyelidikan kasus Tikala berjalan maksimal.

Baca juga :  Ketua Baznas Sinjai : Bupati Sinjai Juga Bayarkan Zakat Untuk Pekerja di Rumah Jabatan

Namun ia belum dapat mengungkap perkembangan terbaru. “Sabar, kita pastikan sampaikan hasilnya segera mungkin. Tunggu saja waktunya,” tandasnya. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Keluarga Besar Wehantouw Gelar Pertemuan di Woloan II, Rencanakan Reuni Akbar yang Bakal Dihadiri Lintas Generasi dari Berbagai Kota

PEDOMANRAKYAT, TOMOHON - Keluarga besar marga Wehantouw yang berdomisili di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) serta beberapa lainnya...

Gandeng BKPRMI Sinjai Utara, UMSi Adakan Pelatihan Guru Mengaji

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Pelatihan dan Pendampingan Guru Mengaji Tingkat Kecamatan Sinjai Utara sukses digelar di Aula Handayani Kantor Dinas...

Rumpun Keluarga Tumunte Gelar Maulid Akbar di Lemo-Lemo, Satukan Hati dalam Cinta dan Ukhuwah

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Rumpun Keluarga Tumunte akan menggelar Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW bertajuk “Dengan Maulid Nabi Muhammad...

Putra Mahkota Gowa Meriahkan Akad Nikah Keluarga Besar Karaeng Labakkang

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR - Suasana penuh khidmat dan kebahagiaan menyelimuti kediaman keluarga besar Ir. Andi Suryakri dan Andi Sophia...