PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Untuk kesekian kalinya Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Soppeng berhasil mengamankan pengedar narkoba bersama barang bukti yang siap edar .
Awalnya unit Resmob melakukan penyelidikan atas adanya laporan dugaan pencurian di salahsatu gerai mini market . Namun saat tim gabungan bersama Sat Resnarkoba melakukan operasi malam Kamis 07 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 berhasil mengamankan AM (42 ) warga kota Makassar. Saat digeledah disebuah warung di Cikkee Kelurahan Lalabatarilau dalam sebuah tas kecil warna hitam miliknya ditemukan 10 bungkus plastik bening yang diduga jenis narkotika jenis sabu seberat 3,08 gram ,
Saat diinterogasi AM mengaku barang haram tersebut adalah miliknya .Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat(1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman maksimal 20 tahun.Selain telah dilakukan pemeriksaan urine ,juga pemeriksaan sejumlah saksi serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik . ,