Skincare Bermerkuri, Hukuman Mira Hayati Naik Jadi Empat Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Banding JPU diterima dan hukuman diperberat jadi empat tahun penjara. Ini komitmen kami melindungi masyarakat dari produk tidak aman,” ujarnya, Minggu, 10 Agustus 2025.

Majelis hakim menyatakan Mira terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu.

Barang bukti berupa 200 potong kosmetik bermerek Mirahayati Cosmetic akan dimusnahkan. Terdakwa juga diperintahkan segera menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara.

Menurut Soetarmi, kasus ini mencuat setelah aparat menemukan kosmetik bermerkuri yang dipasarkan Mira secara luas.

Produk tersebut dinilai membahayakan kesehatan konsumen karena kandungan logam berat yang dapat merusak ginjal, sistem saraf, hingga menyebabkan kanker kulit, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tiga Pejabat Kodam Hasanuddin Diganti, Satu Serahkan Tugas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

125 Mahasiswa INTI Jeneponto Ikuti Ujian Meja: Sehari Menjelang Mimpi dan Masa Depan

PEDOMAN RAKYAT, JENEPONTO. - Pagi di Kampus Institut Turatea Indonesia (INTI) Jeneponto, Senin (17/11/2025), terasa lebih hidup dari...

Saksi Ahli Tempo: Media Bisa Dipidana dan Perdata Bila Melanggar Etik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan Tempo...

Dari Balik Meja BAZNAS, Seorang Paralegal Lahir untuk Membela yang Tak Terdengar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dulu, tangan Sudirman N. tak pernah lepas dari pena dan alat perekam suara. Ia aktif...

Anak Dibawah Umur Bawa Motor, Polisi : Bukan Bangga Tapi Membahayakan

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Tingginya jumlah pengendara motor yang enggan menggunakan helm kembali menelan korban jiwa di Kabupaten Wajo....