Skincare Bermerkuri, Hukuman Mira Hayati Naik Jadi Empat Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Banding JPU diterima dan hukuman diperberat jadi empat tahun penjara. Ini komitmen kami melindungi masyarakat dari produk tidak aman,” ujarnya, Minggu, 10 Agustus 2025.

Majelis hakim menyatakan Mira terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu.

Barang bukti berupa 200 potong kosmetik bermerek Mirahayati Cosmetic akan dimusnahkan. Terdakwa juga diperintahkan segera menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara.

Menurut Soetarmi, kasus ini mencuat setelah aparat menemukan kosmetik bermerkuri yang dipasarkan Mira secara luas.

Produk tersebut dinilai membahayakan kesehatan konsumen karena kandungan logam berat yang dapat merusak ginjal, sistem saraf, hingga menyebabkan kanker kulit, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hidup Sederhana dan Jiwa Besar, Pesan Tegas Dandim 1408/Makassar untuk Prajurit dan Keluarga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hsn Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Yonzipur 8/SMG

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno memimpin Upacara Penerimaan Yonzipur 8/Sakti Mandra Guna (SMG) dalam rangka...

Kajati Sulsel Dorong Sinergi Tangani Perkara Koneksitas Maritim

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menangani...

Hanura Sulsel Luruskan Polemik, Teguhkan Semangat Kebersamaan Menuju 2029

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Polemik yang sempat mencuat dan menyeret nama Partai Hanura di salah satu media online akhirnya...

Delegasi Kamboja Kagum dengan Keindahan Wajo, Ikuti Lomba Tafsir di MQK Internasional 2025

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Salah satu peserta Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Internasional 2025, Feut Zulkifli asal Kamboja, mengungkapkan kesan...