Skincare Bermerkuri, Hukuman Mira Hayati Naik Jadi Empat Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Hukuman Hj. Mira Hayati, terdakwa kasus peredaran kosmetik ilegal mengandung merkuri, resmi diperberat menjadi empat tahun penjara.

Putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar pada Kamis, 07 Agustus 2025, setelah menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Vonis banding tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar pada 7 Juli 2025 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman sepuluh bulan penjara.

Selain pidana badan, Mira juga didenda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, dendanya diganti dengan kurungan tiga bulan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait produk kosmetik berbahaya.

“Banding JPU diterima dan hukuman diperberat jadi empat tahun penjara. Ini komitmen kami melindungi masyarakat dari produk tidak aman,” ujarnya, Minggu, 10 Agustus 2025.

Majelis hakim menyatakan Mira terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu.

Barang bukti berupa 200 potong kosmetik bermerek Mirahayati Cosmetic akan dimusnahkan. Terdakwa juga diperintahkan segera menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara.

Menurut Soetarmi, kasus ini mencuat setelah aparat menemukan kosmetik bermerkuri yang dipasarkan Mira secara luas.

Produk tersebut dinilai membahayakan kesehatan konsumen karena kandungan logam berat yang dapat merusak ginjal, sistem saraf, hingga menyebabkan kanker kulit, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menandaskan. (Hdr)

Baca juga :  Beri Pengamanan jelang Imlek 2574 Tahun 2023, Polres Pelabuhan MakassarJaga Ketat Klenteng dan Vihara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Empat Personil Angkatan 2003 Bharaduta Polres Soppeng Naik Pangkat Istimewa

PEDOMAN RAKYAT,SOPPENG – Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK memimpin upacara Korp Raport (laporan kenaikan pangkat )...

Estafet Keteduhan: Dari Doa di Karebosi hingga Lorong-Lorong Kunjung Mae

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dentuman kembang api yang biasanya menandai pergantian tahun di Kota Daeng absen pada malam 31...

Malam Pergantian Tahun, Kapolres Pelabuhan Makassar Patroli Dialogis di Pemukiman Padat Penduduk

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti turun langsung melakukan patroli dialogis pada malam pergantian Tahun...

Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman di Malam Pergantian Tahun, Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Edukasi Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif pada malam perayaan Tahun Baru 2026,...