PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Hukuman Hj. Mira Hayati, terdakwa kasus peredaran kosmetik ilegal mengandung merkuri, resmi diperberat menjadi empat tahun penjara.
Putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar pada Kamis, 07 Agustus 2025, setelah menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Vonis banding tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar pada 7 Juli 2025 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman sepuluh bulan penjara.
Selain pidana badan, Mira juga didenda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, dendanya diganti dengan kurungan tiga bulan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait produk kosmetik berbahaya.
“Banding JPU diterima dan hukuman diperberat jadi empat tahun penjara. Ini komitmen kami melindungi masyarakat dari produk tidak aman,” ujarnya, Minggu, 10 Agustus 2025.
Majelis hakim menyatakan Mira terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu.
Barang bukti berupa 200 potong kosmetik bermerek Mirahayati Cosmetic akan dimusnahkan. Terdakwa juga diperintahkan segera menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara.
Menurut Soetarmi, kasus ini mencuat setelah aparat menemukan kosmetik bermerkuri yang dipasarkan Mira secara luas.
Produk tersebut dinilai membahayakan kesehatan konsumen karena kandungan logam berat yang dapat merusak ginjal, sistem saraf, hingga menyebabkan kanker kulit, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menandaskan. (Hdr)