Dua Warga Belawa Tertangkap Bawa Sabu, Polisi Dalami Jaringan Pemasok

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Mantan Kasat Reskrim Polres Pangkep ini menambahkan, bahwa penyidik masih mendalami asal barang terlarang tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Penyidikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Menurut keterangan polisi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar persimpangan PLN Belawa.

Deden

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Akademisi Multigelar, Dr. Ir. Affandy Agusman Aris, ST, MT, SE, MM, SH, MH, Resmi Menjabat Bendahara Umum DPP Bara JP 2025–2030

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S.Ag, M.HI Medsos Sering Dianggap Sarana Perselingkuhan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Telepon pintar (“smartphone) dan internet memudahkan hubungan kapan dan di mana saja. Namun di balik...

Prof. Dr. Abdullah Abd.Thalib, S.Ag, M.Ag Tauhid Jadi Kerangka Pandangan Hidup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam pendekatan filsafat dan tasawuf, tauhid tidak berhenti pada pengakuan verbal atau pemahaman dogmatis, tetapi...

Berbaur dengan Warga, Wabup Sinjai Saksikan Laga Sepak Bola di Lapangan Gelora Massa

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Sinjai, Wakil Bupati Sinjai Andi...

Sinjai Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap kesehatan di Kabupaten Sinjai, Bupati Dra.Hj. Ratnawati Arif kembali...