Dua Warga Belawa Tertangkap Bawa Sabu, Polisi Dalami Jaringan Pemasok

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Mantan Kasat Reskrim Polres Pangkep ini menambahkan, bahwa penyidik masih mendalami asal barang terlarang tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Penyidikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Menurut keterangan polisi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar persimpangan PLN Belawa.

Deden

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad : Makmurkan Masjid Setiap Saat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Momentum HGN 2025: SMPN 1 Sinjai Tampilkan Kebinekaan Lewat Pakaian Adat

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 25 November 2025 di Kabupaten Sinjai berlangsung meriah. Di UPTD...

Piala Dunia U-17, Austria & Portugal Bentrok di Final

PEDOMANRAKYAT, QATAR - Portugal akhirnya untuk pertama kalinya masuk final Piala Dunia U-17 setelah menang 6-5 atas Brasil...

Tokoh Agama dan Masyarakat Tomoni Timur, Rakor Perkuat Harmonisasi Umat Beragama

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Upaya memperkuat kerukunan antarumat beragama di Kecamatan Tomoni Timur Kabupaten Luwu Timur kembali ditegaskan...

H Afdal: Tahun 2026, Kuota Haji Soppeng Meningkat dari 237 Menjadi 906 Orang 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG , Jumlah kuota haji yang dialokasikan untuk Kabupaten Soppeng meningkat dari tahun tahun sebelumnya dan terakhir tahun...