Dua Warga Belawa Tertangkap Bawa Sabu, Polisi Dalami Jaringan Pemasok

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Mantan Kasat Reskrim Polres Pangkep ini menambahkan, bahwa penyidik masih mendalami asal barang terlarang tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Penyidikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Menurut keterangan polisi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar persimpangan PLN Belawa.

Deden

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  OJK dan Bank Sulselbar Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini di SMAN 2 Enrekang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...