Dua Warga Belawa Tertangkap Bawa Sabu, Polisi Dalami Jaringan Pemasok

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Mantan Kasat Reskrim Polres Pangkep ini menambahkan, bahwa penyidik masih mendalami asal barang terlarang tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Penyidikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Menurut keterangan polisi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar persimpangan PLN Belawa.

Deden

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sastrawan Muda Asia Tenggara Buat Faisal Oddang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

10 Calon Perangkat Desa Manunggal Ikuti Tes Tulis, Seluruhnya Perempuan

PEDOMANRAKYAT, LUTIM — Sebanyak 10 calon perangkat Desa Manunggal, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, mengikuti tes tertulis...

Wujud Toleransi Terhadap Sesama Umat Manusia, Gereja Isa Almasih Makassar Bagikan Makanan Gratis Kepada Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sebagai wujud toleransi terhadap sesama umat manusia, Jemaat Gereja Isa Almasih (GIA) Makassar menggelar kegiatan...

TP PKK Tomoni Timur Gelar Rapat Bulanan, Bahas Program Kerja dan Gerakan Bersih Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, LUTIM — Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) se-Kecamatan Tomoni Timur menggelar rapat rutin bulanan...

Produksi Pangan Naik Signifikan, Wapres Gibran Apresiasi Kinerja Sektor Pertanian

PEDOMANRAKYAT, BANTEN – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memaparkan capaian peningkatan produksi pangan nasional yang signifikan sepanjang...