PEDOMANRAKYAT, WAJO - Sulsel, Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo memastikan penanganan kasus dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Belawa akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum.
Kepala Satres Narkoba Polres Wajo, AKP Prawira Wardany, menegaskan pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang terlibat.
“Kasusnya tetap dilanjutkan sesuai proses hukum. Penyidik masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang terlibat,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial SU (28), warga Dusun Papoance, Desa Leppangeng, dan AA (28), warga Dusun Timoreng, Desa Limporilau. Keduanya ditangkap pada Kamis malam (7/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA di Lingkungan Menge, Kelurahan Belawa, dalam operasi yang digelar Polsek Belawa.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sachet berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu, terbungkus isolasi hitam.
Mantan Kasat Reskrim Polres Pangkep ini menambahkan, bahwa penyidik masih mendalami asal barang terlarang tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Penyidikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
Menurut keterangan polisi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar persimpangan PLN Belawa.
Deden