Satreskrim Polres Kolaka Ungkap Dugaan Curanmor Dalam Hubungan Keluarga

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Lelaki S kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Kolaka. Setelah menerima laporan Kasat Reskrim AKP Hastantya Bagas Saputra, S.I.K melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil menangkap R anak kandung dari S.

Atas kejadian tersebut dilakukan wawancara kepada terduga R telah dua kali dan menjualnya melalui media sosial dan dikenakan pasal 367 KUHP pencurian dalam keluarga. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad Tahun 1443H, Polres Pelabuhan Makassar Laksanakan Binrohtal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hsn Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Yonzipur 8/SMG

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno memimpin Upacara Penerimaan Yonzipur 8/Sakti Mandra Guna (SMG) dalam rangka...

Kajati Sulsel Dorong Sinergi Tangani Perkara Koneksitas Maritim

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menangani...

Hanura Sulsel Luruskan Polemik, Teguhkan Semangat Kebersamaan Menuju 2029

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Polemik yang sempat mencuat dan menyeret nama Partai Hanura di salah satu media online akhirnya...

Delegasi Kamboja Kagum dengan Keindahan Wajo, Ikuti Lomba Tafsir di MQK Internasional 2025

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Salah satu peserta Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Internasional 2025, Feut Zulkifli asal Kamboja, mengungkapkan kesan...