Lelaki S kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Kolaka. Setelah menerima laporan Kasat Reskrim AKP Hastantya Bagas Saputra, S.I.K melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil menangkap R anak kandung dari S.
Atas kejadian tersebut dilakukan wawancara kepada terduga R telah dua kali dan menjualnya melalui media sosial dan dikenakan pasal 367 KUHP pencurian dalam keluarga. (*)