PEDOMANRAKYAT, KOLAKA - Tim Elang anti bandit Polres Kolaka melakukan penangkapan terhadap pria berinisial R yang mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Pelaksana Kasihumas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif Setiawan, Selasa (12/8/2025) menjelaskan, pelapor lelaki S awalnya memarkir sepeda motor Yamaha Mio S warna putih hitam No.Pol DT 2149 ZB dan lupa mengambil kunci yang masih berada di chup kontak motor, kemudian S masuk ke dalam rumah untuk mandi.
Setelah selesai mandi keluar rumah untuk ke Masjid, dan mengetahui sepeda motor Yamaha Mio S warna putih hitam No.Pol DT 2149 ZB sudah tidak berada di tempatnya. Akibat kejadian tersebut S mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah).
Lelaki S kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Kolaka. Setelah menerima laporan Kasat Reskrim AKP Hastantya Bagas Saputra, S.I.K melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil menangkap R anak kandung dari S.
Atas kejadian tersebut dilakukan wawancara kepada terduga R telah dua kali dan menjualnya melalui media sosial dan dikenakan pasal 367 KUHP pencurian dalam keluarga. (*)