PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman penjara dua tahun tujuh bulan kepada Nursanti binti H. Dahlan.
Perempuan itu terbukti bersalah menipu seorang pengusaha hingga meraup keuntungan lebih dari Rp3,1 miliar.
Vonis dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 14 Agustus 2025. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang sebelumnya menuntut Nursanti tiga tahun penjara.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, seusai sidang.
Sedangkan dua JPU yang menangani perkara ini adalah Haryanti Muhammad Nur dan Anita Arsyad.
Ungkap Soetarmi, perkara tersebut bermula pada awal Juli 2024. Saat itu, Nursanti berkenalan dengan Ramlan Badawi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.
Dalam pertemuan singkat itu, bebernya, Nursanti menawarkan kerja sama di usaha tambang nikel miliknya di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Lanjut Soetarmi, untuk meyakinkan Ramlan, Nursanti menunjukkan bukti saldo rekening yang belakangan diketahui palsu, senilai Rp24 miliar.
"Korban pun tergiur dan menyetorkan uang secara bertahap. Total transfer mencapai lebih dari Rp3,1 miliar," ucap Soetarmi.
Namun, tambahnya, uang yang dijanjikan untuk modal tambang justru digunakan Nursanti untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai pencalonannya sebagai Bupati Sinjai.
Selain hukuman penjara, tuturnya lagi, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa cetakan rekening BCA atas nama Sopian untuk dilampirkan dalam berkas perkara.
"Selain itu, Nursanti juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menandaskan. (Hdr)