Dikatakan, untuk menjaga kesatuan dan kedaultan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki landasan hukum yang tegas .Pasal 27 ayat(3) UUD 1945 tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara . Pasal 30 ayat(1) UUD 1945 tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara . Melalui pegibaran bendera di Sewo diharapkan semangat kebangsaan masyarakat Soppeng semakin tumbuh serta kesadaran kolektif untuk membela NKRI tetap terjaga di tengah tantangan zaman ,termasuk ancaman radikalisme.
Dalam hal pembelaan negara ada tiga komponen yaitu pertama ,komponen utama TNI dan Polri sebagai garda terdepan.Kedua, komponen cadangan yaitu warga negara yang terlatih secara militer dan ketiga komponen pendukung yaitu seluruh warga negara yang berperan aktif dalam mendukung pertahanan dan keamanan negara,tambah Dandim 1423 .(ard)