Tangani Kasus Kematian Virendy, Polda Sulsel Masih Periksa Sejumlah Saksi dan Segera Gelar Perkara, Kuasa Hukum : Apakah Rektor Unhas Telah Diperiksa ?

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dasar Laporan

Memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Virendy Cafe Jl. A.P. Pettarani No.72 Makassar pada Selasa (19/8/2025) malam, kuasa hukum Muhammad Sirul menguraikan, kliennya James Wehantouw selaku ayah kandung almarhum Virendy melaporkan kembali kasus kematiannya putranya ini ke SPKT Polda, selain mengacu kepada putusan perkara pidana Nomor : 22/Pid.B/2024/ PN Mrs, juga dengan berdasarkan fakta-fakta baru yang terungkap di depan sidang Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Maros ketika mengadili dua terdakwa yakni Muhammad Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas).

Fakta-fakta dari keterangan saksi-saksi di persidangan antara lain mengungkapkan keterlibatan dan peran sejumlah senior Mapala FT Unhas (sudah berstatus alumni FT Unhas) yang datang ke lokasi Diksar lalu melakukan tindakan penyiksaan berupa pemberian hukuman atau aktivitas fisik berlebihan kepada Virendy disaat korban sudah dalam kondisi drop/sakit/lemah/tak berdaya. Demikian pula dengan tindakan Koordinator Lapangan (Korlap) dan Koordinator Peserta (Korpes) yang mendampingi peserta dan seharusnya selaku panitia yang paling bertanggungjawab terhadap kegiatan hingga keselamatan peserta, namun kenyataannya mereka telah melakukan pembiaran kepada para senior untuk bertindak yang bukan kewenangannya. Seperti mengevaluasi peserta, menghukum peserta dengan memberikan aktivitas fisik berlebihan, dan juga memutuskan suatu kebijakan.

Sementara bagi Rektor Unhas dan Dekan FT Unhas sebagai pimpinan Universitas maupun Fakultas, harus dan wajib pula bertanggungjawab atas peristiwa kematian Virendy dalam kegiatan kemahasiswaan yang resmi mendapatkan izin/rekomendasi persetujuan dari pihak kampus, dan keberangkatan peserta maupun rombongan Diksar ini dilepas dengan acara seremoni di kampus FT Unhas, serta para peserta bersama rombongan panitia diberangkatkan menggunakan mobil bus milik Unhas. Bahkan Rektor Unhas sudah pernah sebanyak 2 kali mengirimkan utusan menemui keluarga korban dengan maksud mengajak berdamai serta meminta mencabut laporan perkara di kepolisian.

Baca juga :  Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Sasar Kantor Desa di Pasimarannu

Selain pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut, juga terungkap di persidangan adanya pemalsuan tandatangan dari Dosen Pembina UKM Mapala 09 FT Unhas dalam surat permohonan izin/rekomendasi ke pihak fakultas maupun universitas sehingga terbit izin/rekomendasi persetujuan pelaksanaan kegiatan Diksar. Bahkan di proposal kegiatan yang dilampirkan, panitia mencantumkan rute pelaksanaan Diksar adalah Takalar-Gowa (Malino), namun realisasinya yakni Maros-Gowa Malino dan jadwalnya pada awal bulan Januari 2023. Padahal di waktu tersebut, kondisi alam terbilang ekstrim sementara melanda wilayah Kabupaten Maros sehingga banyak bencana banjir dan longsor.

Menurul Sirul lagi, dengan berdasarkan fakta-fakta baru yang mencuat di persidangan itulah sehingga Ketua Majelis Hakim, Khairul, SH (Ketua PN Maros) di depan sidang telah mengeluarkan perintah lisan kepada jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros untuk melakukan pengembangan perkara terhadap sejumlah nama senior Mapala yang disebutkan saksi-saksi peserta Diksar. Juga terhadap tindakan pembiaran yang dilakukan Korlap dan Korpes, serta Rektor Unhas bersama Dekan FT Unhas yang tidak bisa lepas dari tanggungjawab.

“Sayangnya hakim Khairul, SH memimpin sidang perkara tersebut hanya sampai pada pemeriksaan saksi-saksi dan kedua terdakwa, karena bersangkutan harus pindah ke Kediri mendapat jabatan baru sebagai Ketua PN Kediri. Parahnya, setelah kepindahan tugas hakim Khairul, jaksa tidak melaksanakan perintah lisan hakim Khairul. Bahkan hakim penggantinya justru menjatuhkan putusan yang tidak mencerminkan rasa keadilan, hanya vonis 4 bulan penjara bagi Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir. Namun sebelum meninggalkan PN Maros, hakim Khairul di sidang terakhir sempat menyampaikan kepada klien kami untuk membuat laporan baru ke kepolisian setelah adanya putusan perkara terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir. Dengan dasar itu pula klien kami pun melapor ke SPKT Polda Sulsel,” tandas Sirul mengakhiri keterangannya. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sore Bercerita #2: Pengajian Semiotika DKV Bersama Dr. Sumbo Tinarbuko

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Ruang diskusi di Rumah Buku SaESA sore itu berubah menjadi kelas terbuka di Google Meet....

PDAM Akhirnya Buka Isolir Air Bersih di TMP Panaikang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Setelah viral berita tentang Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang Makassar kotor tanpa adanya petugas penyapu...

Medan Pers Club Akan Kembali Eksis Menggelar Kegiatan Bakti Sosial di Tengah Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Medan Pers Club (MPC) yang berdiri 16 Agustus 1998 dan pernah melegenda, kini akan kembali...

PWI Pusat Gelar Orientasi Jelang Pengukuhan Pengurus 2025–2030

PEDOMANRAKYAT, SOLO - Menjelang pengukuhan, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat masa bakti 2025–2030 menggelar orientasi kepengurusan di...