PEDOMANRAKYAT, BONE – Dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Bone senilai Rp125 miliar kembali mencuat.
Sekretaris Daerah Bone tahun 2023, Drs. Andi Islamuddin, diketahui telah tiga kali mangkir dari panggilan resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Pemanggilan terakhir dilayangkan lewat surat bernomor B-472/P.4.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025, yang menjadwalkan kehadiran Islamuddin pada 19 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA di Kejari Bone. Namun, hingga kini ia tidak hadir tanpa alasan jelas.
Temuan BPK: Belanja dan Hibah Bermasalah
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulsel atas APBD Bone 2024 mengungkap sejumlah penyimpangan:
• Belanja natura Sekretariat Daerah senilai Rp734,7 miliar tanpa dasar hukum.
• Kelebihan bayar proyek jalan dengan nilai kerugian miliaran rupiah.
• Dana hibah KONI Bone sebesar Rp139 miliar tidak disetorkan ke kas daerah.
Praktik fee proyek sebesar 20% yang diduga menjadi syarat bagi kontraktor disebut-sebut membuat kerugian daerah mencapai Rp125 miliar. Konon, menurut kabar yang beredar di dinas-dinas, pemenang tender sudah ditentukan lebih dulu, mereka hanya bertanda tangan.
Laporan LSM: Dana Kas Umum dan Hibah KONI Disalahgunakan.
Kasus ini semakin panas setelah Rumah Curhat Masyarakat (RCM) resmi melaporkan dugaan korupsi ke Kejati Sulsel pada 23 Agustus 2025.