Lari Dari Indramayu, Ditangkap di Dompu NTB

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, DOMPU NTB - Tuntas sudah pelarian Bripda SMS, salah seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Jawa Barat. Sejak 9 Agustus 2025, pria kelahiran Sungai Barbari 24 Maret 2003 ini menghilang dari wilayah Indramayu setelah terjadi tindak pidana pembunuhan yang diduga dilakoninya.

Kapolres Indramayu melalui Kasatreskrim AKP Erwin Bahar, STK, SIK mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan karena diduga terlibat dalam tindak pidana.
Tidak hanya itu, Kapolres Indramayu pun menyebarkan ciri-ciri AMS ke seluruh jajaran Polres di seluruh Indonesia. Pada hari Jum'at (22 Agustus 2025) sekitar pukul 19.00 wita, Gabungan Tim Opsnal Polres Indramayu Poda Jabar bersama Tim Opsnal Polres Dompu tiba di Mako Polsek Hu'u dalam rangka melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Wilayah Polres Indramayu Polda Jawa Barat. Sekitar pukul 02.30 wita seluruh Gabungan Tim Opsnal istrahat di penginapan masing-masing.

Pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 wita Kapolsek Hu'u Ipda Samsul Rizal mendapat informasi dari masyarakat atas nama M. Saleh alias Nokia sesuai dengan foto DPO yang didapatnya. Dia menyampaikan, terduga pelaku berada di sekitar wilayah Hu'u. Atas adanya informasi tersebut, Kapolsek Hu’u Ipda Samsu Rizal pun menyampaikan kepada Tim Opsnal Polres Indramayu dan Tim Opsnal Polres Dompu terkait keberadaan terduga pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi, Gabungan Tim Opsnal dipimpin Kasat Polres Indramayu langsung menuju TKP. Setiba di TKP Gabungan Tim Opsnal Polres Indramayu dan Tim Opsnal Polres mendapati terduga pelaku sedang duduk di berugak yang ada di pinggir jalan raya sekitar Dusun. Sigi Desa. Hu'u Kec. Hu'u.

Tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku An. AMS tanpa perlawanan. Terduga pelaku diamankan dan dibawa oleh Tim Opsnal Jawa Barat menuju Mako Polres Dompu guna proses hukum lebih lanjut,” lapor Ipda Samzu Rizal kepada Kapolres Dompu yang juga diperoleh wartawan media ini, Ahad (24/8/2025).

Baca juga :  Aster Kasdam XIV/Hasanuddin Sebagai Narasumber Pada Bimtek Penguatan Penceramah Agama Islam

Aksi penakgpan AMS itu sempat terekam melalui video ponsel lalu tersebar di media sosial instangram dan tiktok. Dalam video itu terlihat sejumlah polisi berpakaian preman megejar seorang pria yang diduga AMS. Kejar-kejaran hanya berlangsung singkat, akhirnya AMS berhasil diringkus beberapa polisi bersenjata.

Ipda Samsu Rizal menjelaskan, terduga pelaku berada di wilayah Kec. Hu'u terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2025. Dia menginap di rumah kosong /tidak ditempati yang berada sekitar Pantai Lakey milik Sdr. Jimi warga Hu'u. Selama berada di wilayah Kec. Hu'u dia bekerja membantu warga atau pelaku usaha yang ada di Pantai Lekey seperti membeli air galon, menjadi buruh cabut kacang tanah.

“Pelaku juga meminta bantuan warga untuk dicarikan pekerjaan tetap,” kata Ipda Samsu Rizal.
Menurut kesaksian Abdul Khaer, warga setempat, selama berada di desanya, AMS sehari-hari tampak akrab dengan masyarakat, bersikap terbuka, dan kerap berbincang santai bersama warga.Salah seorang saksi Abdul Khaer, menyebutkan, selama berada di desanya, AMS sehari-hari tampak akrab dengan masyarakat, bersikap terbuka, dan kerap berbincang santai bersama warga di gubuk tempat akhirnya ia diciduk.
Bahkan, pecatan polisi itu sering membantu masyarakat mengambilkan air untuk kebutuhan masak dan cuci piring.
"Hampir setiap hari dia duduk bercerita santai di gubuk pinggir jalan menuju pantai Nangasia," kenang Khaer, seperti dilansir Liputan6.

Selama bersosialisasi dengan warga, ceritanya AMS ingin mencari pekerjaan di Lakey. "Sehari hari dia selalu bercengkerama dengan warga di sekitar rumah saya. Katanya, dia ingin mencari pekerjaan di Lakey," tuturnya lagi.
Penyamaran orang asing itu terbilang cukup rapi karena selama keberadaannya warga tidak menaruh curiga sedikit pun. Baru terkuak identitas dan kasus yang melilitnya pascaperistiwa penangkapan. "Apalagi dia seorang polisi diduga pelaku pembunuhan, sama sekali kami tidak punya prasangka mengenai itu," imbunya.
Setelah dua pekan buron, terduga pelaku pembunuhan berinisial AMS (23) diringkus tim gabungan Polres Dompu dan Polres Indramayu, pada Sabtu (23/08/2025) di Kecamatan Hu'u.

Baca juga :  Tim Aksi Stop Stunting Soppeng Bidik 630 Anak Dan 42 Ibu Hamil 

Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur mengungkapkan, AMS adalah terduga pelaku pembunuhan mahasiswi di Kabupaten Indramayu, yang lagi viral. Korban merupakan pacar dari terduga.
Dia menjelaskan, AMS diciduk saat duduk di sebuah gubuk di pinggir jalan. Setelah berhasil ditangkap, tersuga langsung dibawa ke Indramayu. Sebelum ditangkap, sambung dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian berhari-hari. Dan tadi malam dilakukan pencarian di wilayah Kecamatan Hu'u.

Dalam hal ini, Sodikin mengatakan bahwa Polres Dompu hanya membackup tim Polres Indramayu untuk menangkap AMS, karena lokasi kejadian di wilayah hukum Indramayu pada hari Sabtu tanggal, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 12.45 wita, Berdasarkan LP Nomor : LP / A / 18 / VIII / 2025 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES INDRAMAYU / POLDA JAWA BARAT / tanggal 09 Agustus 2025 di Wilayah Ds. Hu'u Kec. Hu'u Gabungan Tim Opsnal Polres Indramayu Polda Jabar dengan Tim Opsnal Polres Dompu dipimpin Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP ERWIN BACHAR, S.I.K dan Kapolsek Hu'u melaksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku an. AMS, anggota Polri atas kasus pembunuhan yang terjadi di Wilayah Polres Indramayu Polda Jawa Barat.

AMS 23 tahun, pekerjaan anggota Polri dengan alamat terakhir Sawah Baru RT / RW : 004 / 009, Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.
Ipda Samsu Rizal menyebutkan, saat ditangkap tim gabungan Polres Indramayu dan Polres Dompu yang didukung penuh Polsek Hu’u, AMS tanpa perlawanan sama sekali. Sejak pelariannya hingga dibekuk di wilayah hukum Polsek Hu’u Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu, AMS menikmati kebebasan selama 14 hari, sejak kejadian pembunuhan. Pelaku diduga telah melakukan pembunuhan terhadap pacarnya sendiri atas nama Putri Apriyani (21) di kamar kosnya di Indramayu. “Kondisi korban sangat mengenaskan di kamar kos yang hampir terbakar,” ujar Plh Kabid Humas Polda Jawa Kombes Pol Irfan Nurmansyah.

Baca juga :  Didampingi Pj. Bupati, Cut Resmiati Ikut Belanja di Pasar Murah

Pelaku dengan tinggi-berat badan 167cm/65 kg, berambut bergelombang, berkulit sawo matang, mata cokelat, hidung lengkung dengan bibir biasa itu dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama lima belas tahun, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni jika perbuatan mengakibatkan matinya orang pidana ditambah dengan sepertiga. Dia diduga melakukan tindak pidana pembunuhan sekitar pukul 09.00 pada tanggal 9 Agustus 2025 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kos 4 Kamar No.9 Blok Ceblok Jl. Kacang Baru 2 RT 009, RW 003 Desa Singajaya Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu. (mda).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Terima BAZNAS Award 2025

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR,- Walikota Makassar, Munafri Arifuddin merupakan salah satu kepala daerah penerima BAZNAS Award 2025 dari Badan...

Dapat Bantuan 8 Kontainer Bibit Padi, Bupati Mamasa Ucapkan Terima Kasih Kepada Kementan RI

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Untuk meningkatkan ketahanan pangan, Pemerintah Kabupaten Mamasa mendapatkan dukungan dan bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan)...

Berpihak ke Petani dan Rakyat, Mentan Amran Tegas Lawan Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya bahwa pemerintah hadir untuk melindungi kepentingan petani...

Mentan Amran Benahi Ekosistem Perberasan demi Kesejahteraan Petani Terus Meningkat

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pembenahan ekosistem perberasan nasional dilakukan bukan hanya...