PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Oknum Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara berinisial SHS dilaporkan oleh Elsa Lorenza (29).Laporan itu teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ B/1401/VIII/2025/ SPKT/ Polda Sumatera Utara tanggal 25 Agustus 2025 atas dugaan tidak pidana penipuan sesuai Pasal 378 dan Pasal 263 Jo Pasal 266 menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik.
Kuasa Hukum Pelapor, Dr Khomeini, SE, SH, MH didampingi, Hardian Maulana Putra SH dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/8/2025) petang mengatakan, kronologis kejadian ini berawal saat kliennya menikah dengan terlapor pada 31 Oktober 2015 dan kini sudah dikaruniai 2 orang anak hasil pernikahanya.
Namun, saat kelahiran anak pertama barulah terlapor mengetahui kalau terlapor ternyata sudah memiliki anak dan istri yang tinggal di Tapanuli Utara. Lalu pada Desember 2016 saat pelapor mengandung anak kedua, terlapor sudah jarang datang dan tak memberi nafkah.
“Yang kami kedepankan dalam laporan hari ini terkait permasalahan dugaan identitas palsu. Dimana saat terlapor melangsungkan pernikahan dia diduga menggunakan identitas palsu berupa KTP. Dalam KTP tersebut terlapor menggunakan nama Alek Sani dengan status lajang dan pekerjaan wiraswasta. Padahal sebenarnya terlapor adalah seorang ASN di Tapanuli Utara. Klien kami pada 2019 sudah berupaya mendatangi terlapor namun tidak ada itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Khomeini.