Sempat Buron Setahun, ARD Kini Masuk Jeruji Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Pinrang akhirnya berhasil menangkap ARD (29), yang selama hampir setahun menjadi buron. Penangkapan terjadi di Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Pinrang pada Senin (25/8) sekitar pukul 13.00 Wita, dilakukan oleh Tim Tabur Kejari dan Tim Resmob Polres Pinrang.

Kasi Intelijen Kejari Pinrang, Ardiansyah, mengungkapkan bahwa ARD merupakan buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Pinrang, ARD sempat divonis bebas, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung. Pada akhirnya, ARD dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan tidak terpuji terhadap seorang gadis berusia 17 tahun pada tahun 2024 dan dijatuhi hukuman pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5849 K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada 11 September 2024.

Ardiansyah menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan tersebut, Kepala Kejari Pinrang mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-39/P.4.18/Eku.3/10/2024 pada 22 Oktober 2024. Namun, panggilan terhadap ARD yang dilakukan sebanyak dua kali tidak pernah dipenuhi tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, Kejari Pinrang menerbitkan Surat Penetapan DPO untuk ARD dengan nomor Tap-04/P.4.18/Eku.3/01/2025 pada 13 Januari 2025, dan pencarian ARD pun dilakukan secara intensif.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hadiri Virtual Verifikasi Lanjutan Penilaian KKS, Bupati Irwan Paparkan Kesiapan Pinrang Mengikuti Penialain KKS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...