PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Pinrang akhirnya berhasil menangkap ARD (29), yang selama hampir setahun menjadi buron. Penangkapan terjadi di Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Pinrang pada Senin (25/8) sekitar pukul 13.00 Wita, dilakukan oleh Tim Tabur Kejari dan Tim Resmob Polres Pinrang.
Kasi Intelijen Kejari Pinrang, Ardiansyah, mengungkapkan bahwa ARD merupakan buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Pinrang, ARD sempat divonis bebas, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung. Pada akhirnya, ARD dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan tidak terpuji terhadap seorang gadis berusia 17 tahun pada tahun 2024 dan dijatuhi hukuman pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5849 K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada 11 September 2024.
Ardiansyah menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan tersebut, Kepala Kejari Pinrang mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-39/P.4.18/Eku.3/10/2024 pada 22 Oktober 2024. Namun, panggilan terhadap ARD yang dilakukan sebanyak dua kali tidak pernah dipenuhi tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, Kejari Pinrang menerbitkan Surat Penetapan DPO untuk ARD dengan nomor Tap-04/P.4.18/Eku.3/01/2025 pada 13 Januari 2025, dan pencarian ARD pun dilakukan secara intensif.